Tantangan Untuk Polres Bangka Barat, Ungkap dan Gulung Perjudian di Desa Sekar Biru

Bangka Barat, Gebrakkasus.com,-

Meski dilarang segala bentuk perjudian di Indonesia, Aktivitas Judi berjenis PO masih beroperasi di Dusun Perumnas, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kabarnya ada peran APH dibalik kegiatan ini. Jumat (5/6/2024).

Kartok, bukan nama sebenarnya yang merupakan salah satu pemain judi PO mengatakan bahwa itu punya bos Culi.

” Aman bang, sampai sekarang beroperasi hanya dia yang buka bang, kami kadang main kecil kecilan, terkadang ada juga yang main besar taruhan sampai 5juta,” ucapnya.

Dirinya juga mengatakan tak khawatir apabila berjudi di lapak ini, karena dijamin keamanannya.

Hasil investigasi team media dilokasi, terlihat puluhan orang yang memasang taruhannya masing-masing.

Selain itu bos judi PO ini memiliki omset yang besar setiap harinya, sehingga setiap ada oknum yang datang selalu dikondisikannya

“Banyak yang datang bang dari berbagai macam jenis lah bang,” sebut Kartok.

Sementara Culi yang disebut-sebut sebagai pemilik lokasi dan pelaku bandar judi yang berjenis PO dalam upaya konfirmasi media ini.

Larangan Aktivitas Perjudian 

Pemerintah Indonesia melarang segala bentuk aktivitas perjudian. Hal ini diatur dalam Pasal 303 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang diterima oleh pelaku perjudian.

Pasal 303 KUHP Ayat 1
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
a. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
b. dengan sengaja menawarkan atau memberi/ kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata-cara;

Pasal 303 KUHP Ayat 2
(2) Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencahannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

Pasal 303 KUHP Ayat 3
(3) Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung kepada peruntungan
belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Selain Pasal 303 KUHP tentang perjudian, adapun pasal lain yang mengatur hal serupa adalah Pasal 303 BIS KUHP. Isi pasal tersebut di antaranya:

Pasal 303 BIS ayat (1)
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
a. barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
b. barang siapa ikut serta main judi dijalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang bemenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Pasal 303 BIS ayat (2)
(2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah-satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.

Sementara dari sisi penegakan hukum, team media melakukan Konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah dan Kapolsek Jebus Kompol Albert H. D. Tampubolon, S. H.

Kepada media ini Kapolsek Jebus Kompol Albert H. D. Tampubolon, S. H. mengatakan akan segera melakukan pendalaman terhadap informasi ini.

Terimakasih, Informasi ini akan kami dalami kembali. Ujarnya singkat

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *