Pangkalpinang, Gebrakkasus.com,-
Polresta Pangkalpinang berhasil amankan Sebelas (11) dus minuman beralkohol (Minol) dengan berbagai kadar di Homebase Bangka resto pada sabtu (23/12). Kini perkaranya jadi misteri, apalagi setelah adanya dugaan usaha yang belum miliki izin minol, tetapi ditemukan Belasan Dus Mino saat penertiban. Jumat 19/01/2023
Hal ini semakin menjadi misteri, setelah Polresta Pangkalpinang gagal melanjutkan perkara ini dan mengeluarkan SP3.
Perkara inipun menimbulkan pertanyaan dimasyarakat terkait kepemilikan dan peruntukan 11 dus minol di Resto, salah satunya AN
Kami merasa miris, Daerah kelahiran kami begitu mudah disusupi dengan Minol maupun sejenisnya.
Herannya kami, begitu terungkap 11 Dus Minol, masih belum terungkap itu milik siapa, dan peruntukannya untuk apa. Apalagi di Homebase, Homebase itu Resto. kok ada minol di resto, apakah izin minolnya sudah ada?. ujar AN
Seperti diketahui, melalui kasatreskrim AKP Evri Susanto, Polresta Pangkalpinang, berhasil amankan 11 Dus Minol di Homebase pada sabtu (23/12) lalu dan gagal menjadi perkara dikarenakan belum adanya transaksi minol dilokasi.
Untuk HOME BASE Setelah melakukan kegiatan penertiban di THM HOME BASE personil Polresta pangkalpinang membawa minol yang ditemukan di THM HOME BASE dan menyerahkan ke penyidik polresta pangkalpinang kemudian dilaksankan gelar perkara untuk membuat laporan polisi dan melakukan penyidikan dengan pasal sangkaan pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niga dan konsumsi minuman beralkohol.
Dari hasil pemeriksaan para saksi bahwa bahwa minuman yang ditemukan di THM HOME BASE berada di kantor belakang yang berjarak lebih kurang 50 meter dari BAR dan minuman beralkohol yang berjumlah 11 dus tersebut masih tersimpan dan belum dibuka sehingga penyidk tidak menemukan adanya kegiatan niaga/peradaran/penjualan minuman berlakohol yang dilakukan THM HOME BASE serta pendapat kabag hukum pemkab bangka Tengah EKA BUDIANTA, S.H., M.H. berpendapat bahwa apabila tidak dapat memenuhi unsur penjualan dan peredaran minuman belakohol maka untuk unsur pasal 13 ayat (1) Perda Kab. Bangka Tengah No. 18 Tahun 2007 tentang Tata niga dan konsumsi minuman beralkohol tidak terpenuhi sehingga selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk mengehentikan penyidkan karena tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan. Pungkas Kompol Evry
Dan untuk selanjutnya, meski 11 Dus Minol berhasil diamankan tetapi perkara ini tetap dihentikan.
Perizinan Homebase Bangka
Mengulas tentang perizinan Homebase bangka, team media pun melakukan konfirmasi dan klarifikasi melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Babel melalui Kabid Perijinannya Hardian.
Dari DPM PTSP Babel diketahui bahwa melalui OSS diketahui bahwa Homebase Bangka memiliki izin usaha Resto.
Untuk HomeBase Bangka, setelah kami tracking, benar telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan jenis usaha Resto.
Izin Resto tergolong dalam klasifikasi resiko rendah makanya langsung keluar saat pengurusan NIB.
Untuk izin Bar atau sejenisnya belum dimiliki oleh Homebase Bangka
Terkait minol itu ranahnya di Disperindag dan Bupati ya bg (red media) tapi biasanya sebelum mengajukan ijin minol, di NIB pun harusnya ada usaha pendukung seperti BAR atau sejenisnya. Ujarnya
Tak berhenti disitu, demi perimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada pengelola Homebase Bangka Andy wong terkait temuan 11 Dus Minol di Restoran Homebase Bangka dan peruntukannya, namun sayang sampai berita tayang meski telah terkonfirmasi belum ada tanggapan resmi yang diterima redaksi.
(Sumber: MGN Group Media)