Diduga Ada Bang Jago dan Praktek Cantingan Pada Aktifitas Penambangan Liar DAS Selindung

Bangka Barat, Gebrakkasus.com,-

Diduga Ada bang jago dan Praktek Cantingan oleh Oknum pada aktifitas penambangan Liar DAS Selindung. Rabu 30/08/2023

Dugaan Praktek aktifitas Penambangan liar dengan berbekal back up dari bang jago ini terus berjalan Pasca Berakhirnya Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing 2023.

DAS Selindung Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat, masih menjadi primadona bagi para pelaku usaha ini untuk menguasai dan menjarah kandungan alamnya.

Informasi ini berhasil team media kumpulkan, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa penambangan di DAS Selindung masih berjalan bebas.

Penambangan di DAS Selindung masih jalan bang, bahkan makin ramai sekarang. Ujar SY

Dirinya pun memyampaikan bahwa untuk aktifitas ini ada koordinator dan bang Jagonya.

Penambangan ini ada koordinatornya RO** dan Bos RE*** di lokasi. Bahkan kabarnya ada oknum dari institusi di Bangka barat yang aering datang ke lokasj. Tapi kurang paham dalam rangka apa. Lanjutnya.

Berdasarkan informasi ini, team media pun melakukan investigasi ke DAS Selindung, ternyata benar didapati Puluhan Ponton Timah yang diduga Ilegal berkativitas dan beraksi di lokasi.

Team media sempat menanyakan kepada salah satu penambang, namun tiada banyak informasi yang didapat. Dirinya hanya mengatakan sebagai pekerja dan ada bos dan koordinatornya.

Kami hanya pekerja bang, itu urusan Bos dan koordinator. ujarmya singkat.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada RG dan RB yang diduga sebagai koordinator di penambangan tersebut, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasindan aturan tentang tata kelola pertambangan.

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Jika terbukti, maka RG maupun RB serta Bamg Jago di Balik penambangaan liar ini berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *