Tutup Saat Operasi Peti, Kini Gudang dan Penggorengan Timah di Kenanga Buka Kembali

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bangka, Gebrakkasus.com,-

Pasca Berakhirnya Operasi Penertiban Tambang Ilegal (PETI) Menumbing 2023 Polda Babel dan Polres Jajaran yang telah dilaksanakan sejak 1 hingga 12 Agustus 2023, Kolektor dan Penampung timah AL yang berlokasi tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga dikabarkan buka dan beraksi kembali karena adanya Bang Jago dibalik aktifitasnya. Senin 28/08/2023

Informasi ini berhasil team media kumpulkan dari warga Masyarakat sekitar.

Gudang dan Bos AL**NG sempat Libur kemarin bang, Pas operasi PETI Kemarin, sekarang sudah buka lagi. Ujar IS Kepada Team Media.

Disebutkan warga sekitar bahwa Gudang penampung dan penggorengan ini sudah lama beroperasi

Aktifitas penggorengan timah tersebut sudah berlangsung sejak LA, kakaknya AL ini.

Lokasi penggorengan ini menggunakan rumah orang tua mereka, yang diapit oleh dua rumah keluarga AL.

Kalo mau kesana agak susah bang (Red media) karena ada Portal nya. dijaga sama Oknum Anggota. Lanjut IS.

Gudang dan penggorengan pasir timah, yang disebut warga sekitar milik AL ini belum mendapat keterangan jelas siapa saja yang membentengi kegiatan penggorengan timah di kenanga, yang tidak jauh dari Sekolahan YPK Kenanga ini, meskipun sudah ada larangan bahwa tidak boleh lagi ada penggorengan pasir timah illegal, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang diduga berkutat dengan usaha penggorengan pasir timah illegal.

Regulasi Pertambangan di Indonesia

Dari sisi regulasi, aktifitas penambangan tanpa ijin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara

Jika terbukti, maka AL berpotensi berhadapan dengan hukum yang berlaku.

Demi Keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada AL, terkait Gudang dan Penggorengan Pasir Timah Milikmya, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Berita Terkait

Bupati Lampung Barat Nyatakan Siap Dukung Program Pusat MBG.
Di Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukamarga Salurkan BLT — DD Tepat Sasaran dan Amanah
Dua Oknum Polisi Polres Muara Bungo Diduga Intimidasi Warga, Paksa Tanda tangan dan Sebabkan Seorang Ibu Stroke
DPP KOMPI B Soroti Lambannya Kapolres Siantar Tindak THM Studio 21, Ada apa ini ?
Desa Pekon Sumber Alam Salurkan BLT DD Tahap I kepada 25 KPM
Destinasi wisata pantai ujung genteng di ciracap daya tarik wisatawan
Pekon Giham Sukamaju Salurkan BLT DD Kepada 30 KPM Th 2025
Wujudkan Satu Data Pemkab Lambar Gelar Diskusi Dengan BPS.

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 17:54

Bupati Lampung Barat Nyatakan Siap Dukung Program Pusat MBG.

Selasa, 22 April 2025 - 18:08

Di Tahun Anggaran 2025 di Pekon Sukamarga Salurkan BLT — DD Tepat Sasaran dan Amanah

Selasa, 22 April 2025 - 08:58

Dua Oknum Polisi Polres Muara Bungo Diduga Intimidasi Warga, Paksa Tanda tangan dan Sebabkan Seorang Ibu Stroke

Minggu, 20 April 2025 - 14:30

DPP KOMPI B Soroti Lambannya Kapolres Siantar Tindak THM Studio 21, Ada apa ini ?

Sabtu, 19 April 2025 - 13:42

Desa Pekon Sumber Alam Salurkan BLT DD Tahap I kepada 25 KPM

Jumat, 18 April 2025 - 10:48

Destinasi wisata pantai ujung genteng di ciracap daya tarik wisatawan

Rabu, 16 April 2025 - 19:38

Pekon Giham Sukamaju Salurkan BLT DD Kepada 30 KPM Th 2025

Selasa, 15 April 2025 - 15:48

Wujudkan Satu Data Pemkab Lambar Gelar Diskusi Dengan BPS.

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Polresta Magelang Lakukan Evakuasi Korban Longsor Kolam

Minggu, 27 Apr 2025 - 21:42

Daerah Indonesia

DPP GML Indonesia Jalin Silaturahmi Bersama Para Anggota

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:56

S, anggota GRIB Jaya ranting Harjamukti yang telah dibekuk polisi di Siak,Riau

Hukum/Krimininal

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:40