Mobil Angkutan Solar Industri Diduga Sedot dan Muat Solar Ilegal Asal Kapal Pada Dini Hari

Kamis, 15 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

 

Bangka Barat, GebrakKasus.com,- 

Aktifitas bongkar, dan pengangkutan solar diduga ilegal, dari kapal ditengah laut dan di angkut ke daratan makin marak di Bangka Barat. Kamis 15/06/2023

Hal ini terungkap berdasarkan laporan warga masyarakat bahwa masih marak mobil pengangkut solar industri (Mobil Tangki berwarna Biru Putih) diduga mengangkut dan mengambil solar diduga ilegal di Bangka Barat.

Ada Jadwal-jadwal tertentunya pak (Red-media) dilakukam malam hari sampai menjelang subuh.

Jadi mobil solar industri nanti parkir disitu (Sambil menunjukkan lokasi) sedot solar dari kapal ditemgah laut yang dijembatani sama kapal-kapal kecil. Ujar SY

Berdasarkan informasi awal ini,  team media melakukan investigasi dan mendatangi Pelabuhan Limbung Mentok Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat yang berdampingan dengan Pos Airud dan Pos AL yang berjarak kurang lebih 100 meter dari lokasi

Akhirmya, pada Rabu (14/06) Dini hari  terlihat dua buah unit mobil jenis tangki berkapasitas masing-masing 10 ton yang berlabel dari perusahaan PT. S**YA SA****RA B***A (PT SSB) menyedot solar dari kapal di pinggir pelabuhan.

Terpantau, Dua unit mobil jenis tangki berwarna Biru Putih dengan Nomor Polisi (Nopol) F 8**7 UM dan  satu Unit lainnya tidak mengunakan Nopol begitu jelas.

Saat dikonfirmasi kepada sopir tangki,  si sopir lebih memilih bungkam.

Tak berhenti disitu, team media pun melakukan konfirmasi kepada pengemudi Tugboat (Kapal Kecil yang mengantarkan Solar ke daratan) menjelaskan, Solar ini diambil dari laut dan dibawa ke daratan mengunakan kapal kayu, baru di transfer ke mobil tangki.

“Diambil dari tengah laut bang, dan dibawa menggunakan kapal kayu kami ke darmaga, disini baru di transfer ke mobil tangki”, ungkap RN.

Seperti di ketahui, Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Apabila terbukti, maka terhadap pelaku maupun orang-orang yang ada dibalik kegiatan ini terancam Hukum.

Demi keberimbangan berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo tentang adanya pengangkutan solar dari tengah laut dan kepada PT SSB seperti yang tertera di label kendaraan tersebut, namun sayang sampai berita tayang belum ada konfirmasi rrsmi dari keduanya.

(Red)

Berita Terkait

Pak Kumis, Tebang Pilih Nilai Kerjasama Media Hanya Salah Satu Upaya Memecah Belah Insan Pers
LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Miris peratin di lampung Barat jadi sapi perah kadis PMD dan ketua dpc kompak Bungkam
Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak
Peratin di Lampung Barat merasa keberatan dengan surat edaran ketua DPC Abdesi Kabupaten Lampung Barat.
Pekon Trimulyo Salurkan BLT-DD 3 Bulan Sekaligus Tahun 2025
Pemerintah Pekon Capang Tiga Gelar Pra-Musdesus Koperasi Merah Putih Tahun 2025
Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pekon Luas Tetapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 12:13

Pak Kumis, Tebang Pilih Nilai Kerjasama Media Hanya Salah Satu Upaya Memecah Belah Insan Pers

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:58

Miris peratin di lampung Barat jadi sapi perah kadis PMD dan ketua dpc kompak Bungkam

Sabtu, 10 Mei 2025 - 11:38

Peratin di Lampung Barat merasa keberatan dengan surat edaran ketua DPC Abdesi Kabupaten Lampung Barat.

Jumat, 9 Mei 2025 - 20:45

Pekon Trimulyo Salurkan BLT-DD 3 Bulan Sekaligus Tahun 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:29

Pemerintah Pekon Capang Tiga Gelar Pra-Musdesus Koperasi Merah Putih Tahun 2025

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:01

Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Pekon Luas Tetapkan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:35

Pekon Wayngison Gelar Musdessus Pembentukan Koperasi Merah Putih Wujudkan Kemandirian Ekonomi

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polresta Bandar Lampung Turun Tangan Sambut Waisak dengan Hati

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:48