Daerah  

Penambangan Galian C Diduga Ilegal, Beraksi Mulus Di Kabupaten Bangka

Bangka, GebrakKasus.com,-

Usaha penambangan tanah Puru/ Galian C di Balun Ijuk kecamatan Merawang, Diduga Berjalan mulus meski tanpa dilengkapi Legalitas yang Lengkap. Kamis, 11/05/2023

Informasi ini pertama kali diperoleh berkat adanya laporan dari warga masyarakat, yang merasa resah dengan adanya penambangan tanah Puru dikarenakan debu yang dihasilkan.

Ada tambang tanah Puru pak (Red Media) di balon ijuk, tidak jauh dari rumah kami. masalah legalitas kami kurang tau. ujar E kepada team media.

Berbekal informasi awal ini, team media melakukan investigasi ke lokasi penambangan yang dimaksud.

Di lokasi, ternyata benar didapati adanya aktifiatas penambangan, dengan PC merk Cobelco berwarna Hijau sedang beraktifitas melakukan pengisian tanah puru ke dalam Dump Truck.

Tidak jauh dari lokasi, team media menemui salah satu warga masyarakat, dan ternyata masih keluarganya si pemilik Tambang Tanah Puru/Galian C.

Tanah Puru itu milik Abang saya pak, bernama US*** alias UUS dan tinggal di balon ijuk, dan tanah itu dijual pak, tetapi saya tidak tau dijual kemana dan dengan siapa. Ujarnya.

Demi Keberimbangan Berita, team media pun melakukan konfirmasi kepada US terkait kepemilikan tambang Tanah puru/ Galian C ini.

Saat di konfirmasi team media, US pun  membenarkan itu adalah tambang Tananah Puru /Galian C miliknya dan menyampaikan bahwa Itu bukan Urusan Wartawan.

Iya emang kenapa, Kalian Dari Wartawan ini bukan urusan kalian. jawab singkat US.

Larangan Penambangan Ilegal

Pemerintah Indonesia pernah mengeluarkan regulasi dan aturan dalam setiap kegiatan penambangan.

Menurut Regulasi yang ada, setiap penambangan Tanah Puru/ Galian C harus dilengkapi dengan Surat Izin Penambangan Bebatuan (SIPB) maupun Izin Penambangan Rakyat (IPR).

Apabila tak berijin, dari sisi regulasi, Penambangan tanah puru milik US ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Team media pun melanjutkan konfirmasi kepada Polres Bangka melalui Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya terkait adanya dugaan Penambangan Tanah Puru/Galian C tanpa Legalitas, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kapolres Bangka.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *