Bangka Barat, Gebrakkasus.Com,-
Polemik aktiftas pembelian, penampungan dan pengolahan/ penggorengan biji timah yang diduga ilegal milik JH di Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat memasuki babak baru, Senin 08/05/2023
Hal ini setelah adanya pemberitaan di beberapa media online di Bangka Belitung yang memberitakan tentang adanya Sidak yang dilakukan oleh Polres Bangka Barat pada Jumat (05/05) lalu, di Lokasi Gudang milik JH di Belo laut kecamatan Muntok kabupaten Bangka Barat.
Saat melakukan sidak tidak ditemukan apapun di dalam Gudang, hanya tersisa Alat Penggorengan Biji Timah.
Pasca Sidak dilaporkan dan diberitakan kepada publik bahwa Usaha Kolektor dan Penggorengan milik JH sudah tidak berjalan lagi sudah Hampir 2 bulan lamanya.
Hal ini pun memancing reaksi salah satu masyarakat, salah satunya dari warga masyakat Belo Laut, yang mengatakan bahwa itu tidak Benar.
Tidak benar bang, Minggu lalu saja masih aktif kok. masak iya sudah tutup 2 bulan yang lalu. ujar R
Meski masih simpang siur, salah satu warga masyarakat inipun memberikan apresiasi kepada polres Bangka Barat.
Kami memberikan Apresiasi kepada Polres Bangka Barat, yang responsif menanggapi pemberitaan di masyarakat, tetapi saya menyampaikan juga bahwa usahan bos JH** itu terakhir saya tau minggu lalu masih beraktftas. Lanjutnya
Hal ini pun semakin menguatkan dugaan, bahwa diduga Laporan dari JH ke anggota Kepolisian Polres Bangka Barat saat disidak jumat (05/05) lalu adalah Bohong, karena saat team melakukan investigasi pada senin (01/05) lalu Usaha penggorengan tersebut masih aktf dibuktikan dengan hasil foto stamp aktiftas penggorengan tersebut, bahkan saat itu team media pun sempat melakukan wawancara langsung dengan JH.
Tentang keterangan Palsu, team media pun meminta pendapat salah satu Praktisi Hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI), Suhendar SH MM dan mengatakan bahwa dalam perkara hukum, memberikan keterangan palsu bisa dijerat dengan hukum pidana
Dalam perkara hukum, apabila dalam memberikan keterangannya, seorang saksi memberikan keterangan yang tidak benar maka dapat dikenakan ancaman pidana sebagai tindak pidana keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terangnya
Demi keberimbangan berita agar tidak terjadi kesimpang siuran dimasyarakat terkait informasi sudah tutupnya usaha JH dalam kurun waktu Dua bulan, team media pun melakukan konfirmasi kepada JH selaku pemilik dan Polres Bangka Barat melalui Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, namun sayang sampai berita ditayangkan belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.
(Red)