Bangka Barat, Gebrakkasus.Com,-
Pelaku Usaha Penambang maupun Kolektor (Pembeli, Penampung dan pengolah/penggorengan) Biji Timah di Bangka Barat yang digawangi oleh ATM diduga Ilegal dan tak Beri sumbangsih Untuk PAD Bangka Barat, Sabtu, 06/05/2023
Hal ini diduga dikarenakan ada aktor kuat dibelakang penambangan sekaligus Pembeli, penampung dan Pengolah/Penggorengan Biji Timah khususnya di Bangka Barat, sehingga Legalitas diganti dengan Koordinasi, seperti halnya usaha kolektor milik Bos JH di Belolaut, yang mengakui tak berijin dan digawangi oleh Bos ATM.
Iya Pak, penggorengan dan meja goyang disamping memang milik saya. untuk surat ijinnya tidak ada, itu tanggung jawab bos saya.
Bos Saya AT**M, saya cuma salah satu anak buah bos yang dimentok pak.
Untuk Timah ini sendiri saya beli dari penambang-penambang dimentok inilah, nanti dikirim ke jebus. ucap JH kepada team media.
Informasi lain pun berhasil team media kumpul dari beberapa narasumber warga masyarakat yang menyampaikan tentang keberadaan aktvitas penambangan dan transaksi jual beli timah.
Kalo disini bg, dibelo laut bos JH** aman untuk transaksi timah. apalgi ada bos besarnya AT**M di belakangnya. makanya aman-aman saja, gak mungkin kena penertiban. Ujar R
Ketika disinggung, dari mana asal biji timah yang diterima oleh JH
Asal timah bervariasi, ada yang dari penambang di bakau deket sini, ada juga yang dari penambang ilegal lain. ujarnya.
Salah satu warga masyarakat ini pun menyampaikan bahwa sampai sekarang tidak pernah ada penertiban apapun di lokasi JH, baik dari APH maupun dari Pemkab Bangka Barat
Aman sih bang (red-media), sepertinya aihbsudah ada koordinasi makanya diduga APH tutup mata semua. Tutupnya.
Pendapat Praktisi Hukum
Salah satu Praktisi hukum dari Lembaga Hukum Indonesia (LHI) Suhendar S.H MM Berpendapat dan mengatakan, sebuah perusahaan/usaha perorangan seharusnya memiliki izin terlebih dulu sebelum menjalankan usahanya, Jika tidak, itu bisa dipidana.
“Pendapat saya sangat jelas dan konkret bahwa negara melalui perangkatnya sudah memberikan regulasi sebagai sandaran hukum bagi para pelaku usaha. Karenanya pengusaha harus tunduk pada regulasi yang ada,” katanya
Salah satu Advokat Muda Nasional Indonesia ini menuturkan, merujuk Pasal 36 ayat 1 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat terang dijelaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.
“Artinya, jika izin usaha tersebut dianggap sebagai kewajiban, maka pemilik usaha harusnya menghadirkan izin tersebut sebelum usahanya berjalan. Sebab jika ketentuan tentang izin usaha dimaksud tidak dijalankan, maka ada sanksi pidana yang dikenakan kepada pemilik usaha,” ucapnya.
Team media pun mengkonfirmasi kepada Pemkab Bangka Barat melalui Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming SE, terkait legalitas usaha serta sumbangsih bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Untuk Bangka Barat dari Penampungan dan Penggorengan Timah yang selama ini digawangi Oleh ATM dan teamnya di Bangka Barat, namun sayang sampai berita ditayangkan team media belum berhasil mendapatkan konfirmasi resmi dari Pemkab Bangka Barat.
(Red)