EDJ Dilimpahkan ke PN Pangkalpinang, Masyarakat Pertanyakan Status Pemilik Alat Berat

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang, GebrakKasus.Com,-

Pasca dilimpahkannya berkas perkara EdJ ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Kamis (30/03) lalu, masyarakat kembali mempertanyakan status si Pemilik Alat Berat dalam perkara ini. Sabtu, 01/04/2023

Hal ini setelah para pelaku perambah Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk besar satu persatu diadili.

Teranyar EDJ yang diduga sebagai Direktur PT BRR dan juga sebagai ketua APRI Babel dicokok dan akan didudukkan di kursi pesakitan sebagai Terdakwa dalam perkara Perambahan dan Penambangan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar.

Dengan adanya kabar tersebut, sontak beragam komentar pun datang dari beberapa warga masyarakat.

Kami memberikan Apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Babel yang telah berhasil mengungkap Perkara Perambahan dan penambangan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan ubuk Besar.

Kami berharap Ditreskrimsus Polda Babel tidak berhenti disini, karena si Pemilik alat berat  diduga mengetahui kegiatan itu dan kabarnya belum dibidik serta masih bebas berkeliran dalam perkara ini. Ujar SR

Seperti diketahui EDJ bersama Lenni Rustini alias Leni (telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Pangkalpinang) dan Agus Winarto ( penuntutan secara terpisah) melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin. Aktivitas tersebut dilakukan Desember 2021 silam.

Awalnya pada Agustus 2021 Agus, dan EDJ membuat perusahaan dengan nama CV. Babel Raja Rezeki (CV. BRR). Agus menjabat Komisaris, EDJ sebagai Direktur dan Lenni selaku Penanggung Jawab Lapangan dalam kegiatan penambangan.

Setelah survei, EDJ menyuruh Lenni melakukan kegiatan penambangan di lokasi Hutan Kuruk Desa Lubuk menggunakan alat berat jenis eksavator. EDJ lalu menyewa dua alat berat kepada Supangat Rilo Pambudi.

Desember 2021 anggota Kepolisian dari Polda Kepulauan Bangka Belitung mendapat informasi dari masyarakat adanya kegiatan penambangan pasir timah tanpa izin di Hutan Kuruk Desa Lubuk Simpang.

Bagaimana Kabar Si Pemilik Alat Berat?

Supangat Rilo Pambudi diduga kuat merupakan Pemilik alat berat yang disewa EDJ dan mengetahui bahwa alatnya akan dipergunakan untuk penambangan di Hutan Lindung Kuruk Kecamatan Lubuk Besar

Hal ini berdasarkan Surat Sewa Alat Berat yang akan digunakan di HL Kuruk yang redaksi terima.

Sampai Saat ini, Kabarnya si pemilik Alat berat, belum ditetapkan sebagai apapun dalam perkara ini.

Demi keberimbangan Berita, Team media pun melakukan konfirmasi kepada Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Babel AKBP Ade Zamrah terkait status Pemilik Alat Berat yang digunakan dan disewa oleh EDJ Cs, namun sayang sampai berita ditayangkan, belum ada konfirmasi resmi yang berhasil diterima.

(Red)

Berita Terkait

Pihak Keluarga Soleh Darmawan Yang Meninggal di Luar Negeri, Meminta kepada APH Usut Tuntas Kematian Anaknya
Kesal dengan Istri, Seorang Ayah di Banjarnegara Tega Aniaya Anak Kandungnya
Korban Kekerasan Oknum Guru SMPN 2 Datangi Polres Ciko, Desak Kepastian Hukum
Polsek Jati Agung Bekuk Pelaku Pencurian Handphone Milik Mahasiswa
Tidak Memiliki Dokumen ANDALALIN, Praktisi Hukum Minta Pemda Simalungun Tutup Akses Jalan Perusahaan, Pergudangan, Industri dan Perhotelan.
Bupati Parosil Mabsus Hipnotis Ratusan Sekura Dengan Lagu Layau.
Pelaku Pembunuhan di Bakauheni, Akhirnya Berhasil di Bekuk Polisi
DPD GMNI SUMUT Mengutuk Keras Tindakan Pemukulan yang di Duga Dilakukan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 22:02

Pihak Keluarga Soleh Darmawan Yang Meninggal di Luar Negeri, Meminta kepada APH Usut Tuntas Kematian Anaknya

Selasa, 8 April 2025 - 21:10

Kesal dengan Istri, Seorang Ayah di Banjarnegara Tega Aniaya Anak Kandungnya

Selasa, 8 April 2025 - 21:00

Korban Kekerasan Oknum Guru SMPN 2 Datangi Polres Ciko, Desak Kepastian Hukum

Selasa, 8 April 2025 - 20:09

Polsek Jati Agung Bekuk Pelaku Pencurian Handphone Milik Mahasiswa

Selasa, 8 April 2025 - 16:51

Tidak Memiliki Dokumen ANDALALIN, Praktisi Hukum Minta Pemda Simalungun Tutup Akses Jalan Perusahaan, Pergudangan, Industri dan Perhotelan.

Minggu, 6 April 2025 - 13:43

Bupati Parosil Mabsus Hipnotis Ratusan Sekura Dengan Lagu Layau.

Jumat, 4 April 2025 - 09:56

Pelaku Pembunuhan di Bakauheni, Akhirnya Berhasil di Bekuk Polisi

Jumat, 4 April 2025 - 07:52

DPD GMNI SUMUT Mengutuk Keras Tindakan Pemukulan yang di Duga Dilakukan Anggota DPRD Kota Pematangsiantar.

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polsek Jati Agung Bekuk Pelaku Pencurian Handphone Milik Mahasiswa

Selasa, 8 Apr 2025 - 20:09