LAMSEL,- Tidak butuh waktu lama, S (39) seorang buruh harian lepas berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Katibung, Rabu (1/5/2024) sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Maryadi (29) Dusun Sinar Baru, Desa Sidomekar, Kecamatan Katibung.
Dari tangan warga Dusun Tanjung Mukti, Desa Trans Tanjungan, Kecamatan. Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam nopol BE 2531 DBI, uang tunai sebesar Rp2,5 juta dan satu buah pahat yang digunakan untuk melakukan aksinya.
Korban mengalami pencurian di rumahnya pada hari yang sama dari penangkapan tersangka sekira pukul 03.00 WIB.
Awalnya, orang yang tidak dikenal merusak jendela samping rumah korban dan masuk ke dalam lalu mengambil harta bendanya dan keluar melalui pintu depan.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditafsir senilai Rp20 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek untuk di tindak lanjuti,” ujar Kapolsek, Jumat (3/5/2024).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka masih menjalani pemeriksaaan secara intensif di Mapolsek Katibung.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(*/Fen)