LAMPUNG,– Karantina Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni bersama Flight protecting Indonesia birds berhasil mengamankan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung. Pada tanggal 4 Mei 2024, sekira pukul 13.00 WIB,
Petugas Karantina Lampung mendapatkan informasi mengenai adanya rencana pengiriman satwa dari Sumatera ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas kemudian melakukan patroli di pelabuhan dan sekira pukul 14.30 ditemukan sebuah kendaraan Minibus yang membawa satwa liar jenis burung.
Petugas kemudian mengarahkan kendaraan tersebut ke kantor Satpel Bakauheni untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdapat Sejumlah 2540 ekor burung dibawa dengan jenis Pentet kecil 80, Terling Abu 18, Ciblek 1.120, Jalak Kebo (anakan) 31, Tepus Kepala Abu 48, Perkutut 156, Jalak Kebo 475, Pleci 195, Gelatik Batu 232, Pentet 55, Srigunting Hitam 5, Srigunting Abu 1, Perling 79, Pelatuk Bawang 8, Sikatan Rimba Dada Coklat 8, Sikatan Kapas 4, Brinji Bergaris 12, Murai Batu 2, Kutilang Mas 1, Cipoh 2, Rambatan Loreng 3, Sikatan Biru 3, dan Poksay Mandarin 2.
Burung-burung tersebut berasal dari Bandar Lampung dan hendak dibawa menuju Bandung. Karena tidak dilaporkan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan, petugas kemudian melakukan penahanan terhadap satwa liar tersebut.
Untuk Pasal yang dilanggar yakni Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Kemudian untuk ancaman hukuman dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun dan denda 2 milyar.
(*/Fen)