Belum Ada Restu, Panita DOB Ungkap Kendala Pembentukan Kabupaten Natar Agung

LAMPUNG, –Panitia Persiapan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Natar Agung terus menggalang dukungan, Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai DPR RI hingga DPRD Kabupaten Lampung Selatan, serta tokoh masyarakat.

 

Dengan menggelar Halal Bihalal di Masjid Raya Airan, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, hari Sabtu (27/4/2024)

 

Diketahui, rencana Kabupaten Natar Agung sendiri merupakan pemekaran dari 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan saat ini.

 

Adapun gabungan 5 Kecamatan tersebut diantaranya, Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari.

 

Dalam pertemuan tersebut, Panitia Pemekaran DOB Natar Agung Mengatakan, kesulitan mendapat persetujuan Pemkab Lampung Selatan.

 

 

Ketua Panitia Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Irfan Nuranda Djafar menjelaskan, upaya pemekaran DOB tersebut telah digagas sejak tahun 2009 lalu.

 

Adapun alasan digagasnya pemekaran Kabupaten Natar Agung lantaran daerah tersebut dinilai sudah layak dan pantas dari berbagai hal.

 

 

Lanjutnya, Dan Selain itu akses warga lima kecamatan tersebut ke Ibukota Lampung Selatan di Kalianda tebi lang jauh.

 

Namun, Irfan menyebut saat ini pihaknya terkendala restu dari Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto.

 

 

Kendati demikian, pihkanya optimis, tahun ini juga akan mendapat izin dan persetujuan dari Pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan.

 

“Bicara kendala, utamanya belum dapat izin dari Bupati. Kalau dewan Insya Allah akan setuju meski belum seluruhnya,” katanya Irfan.

 

Selain itu, Irfan mengatakan bahwa pihaknya menemui kendala lain setelah Pemkab Lampung Selatan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) panitia kepengurusan pemekaran DOB baru.

 

“Waktu itu kita ajukan anggaran, tapi malah dijawab dengan keluarnya SK baru kepanitian pembentukan DOB dengan nama Kabupaten Bandar Lampung, struktur kepengurusannya juga berbeda dengan panitia DOB Natar Agung,” jelas dia.

 

Dengan begitu, saat ini ada dua Panitia pemekaran DOB dari daerah yang sama, yakni Kabupaten Bandar Lampung dan Kabupaten Natar Agung.

 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, mulai DPR RI hingga DPRD Kabupaten Lampung Selatan, serta tokoh masyarakat. (**)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *