Bandarlampung,– Menjelang didaftarkan gugatan Citizen LawSuit (CLS) terhadap Pemkab Way Kanan ke PTUN Bandarlampung, Tim Advokasi Tata Ruang Lampung yang mendampingi Penggugat, melakukan Focus Group Discussion (FGD) di Daja Café, selasa 23 April 2024.
Selain anggota Tim Advokasi, FGD juga dihadiri oleh beberapa perwakilan lembaga yang concern terhadap isu lingkungan dan tata ruang serta beberapa akademisi.
Menurut Chandra Bangkit Saputra, selaku fasilitator, acara FGD tersebut diikhtiarkan untuk mendapatkan berbagai perspektif guna memperkuat dalil Tim Advokasi dalam gugatannya.
“Kebijakan perihal tata ruang merupakan hal yang krusial, sehingga Negara secara khusus mengaturnya dalam undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Oleh karenanya, terbitnya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR ) yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan terhadap PT. Pesona Sawit Makmur (PT. PSM) yang terindikasi melanggar Perda Tata Ruang (RT/RW), merupakan suatu bentuk nyata yang mengabaikan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik” terang Bangkit.
“Hasil FGD pada hari ini, mengonfirmasi bahwa terbitnya PKKPR tersebut mengindikasikan adanya tindakan ilegal yang dilakukan oleh Pemkab Way Kanan” lanjutnya.
Dalam FGD yang bertema “Kebijakan Izin Lingkungan Dalam Perspektif Tata Ruang Wilayah dan Potensi Rusaknya Lingkungan Hidup” tersebut, terungkap bahwa setiap proses pembangunan maupun kegiatan investasi secara mutlak harus sesuai dengan aturan mengenai Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
Alian Setiadi, salah satu anggota Tim Advokasi Tata Ruang, menyatakan: Untuk konteks Lampung, kita memiliki Perda Propinsi Lampung Nomor 12 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Propinsi Lampung Tahun 2009 – 2029 dan di Way Kanan terdapat Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2011 – 2031.
Secara eksplisit maupun implisit, kedua Perda tersebut memberikan syarat mutlak kesesuaian RTRW bagi setiap proses pembangunan maupun rencana investasi yang ada.
Bila mengacu kepada Perda tersebut, seharusnya Pemkab Way Kanan segera mengevaluasi dan mencabut PKKPR yang telah diterbitkan untuk PT. PSM karena tidak sesuai dengan RTRW.
Dalam FGD tersebut juga terungkap informasi bahwa PT. PSM sedang dalam proses mengajukan AMDAL ke Dinas Lingkungan hidup Propinsi dan Persetujuan (izin) Lingkungan ke Dinas Terkait.
Menyikapi hal ini, Arif Hidayatullah selaku Ketua Tim Advokasi Tata Ruang menyatakan: Minggu lalu kita telah melayangkan Somasi kepada Pemprop Lampung agar tidak memroses permohonan AMDAL PT. PSM, namun sepertinya pihak Pemprop Lampung terkesan mengabaikan.
Beberapa waktu ke depan, kita akan kembali melayangkan Somasi maupun Notifikasi kepada Pemprop Lampung dan Dinas terkait.
Apabila proses AMDAL dan Persetujuan (Izin) Lingkungan masih terus dilakukan, maka kami akan menempuh upaya hukum, baik secara administrative, keperdataan, maupun pidana. (Tim)