Polsek Jati Agung Ringkus seorang remaja mahasiswa, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Polsek Jati Agung Ringkus seorang remaja mahasiswa, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

JATI AGUNG –Gebrakkasus.Com –  Polsek Jati Agung berhasil mengamankan seorang remaja berinisial D (20) mahasiswa yang berasal dari Bayah Kabupaten Lebak Banten, yang merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan dibawah umur berinisial N (14) di sebuah kostan tanpa perlawanan di jalan Lapas Raya, Gang Perintis 1, Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (23/1/2024).

 

Kapolsek Jati Agung, Iptu Olivia jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lampung Selatan mengatakan, tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

 

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan Orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang, kemudian sekira pukul 19.00 WIB, korban pulang kerumah seorang diri dengan berjalan kaki,” ujarnya.

 

Lalu kemudian orang tua korban memarahi dan menyita HP milik korban dan melihat isi HP korban ada pesan WA dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh. Merasa curiga, kemudian orang tua korban menginterogasi korban.

 

 

“Awalnya korban tidak mengakui, setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” ujar Kapolsek lulusan Akpol 2019 tersebut.

 

Kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban main ke kost an tersangka melalui pesan WhatsApp, kemudian dijemput menggunakan sepeda motor pada Minggu (21/01) lalu.

 

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kostan tersangka,” lanjut Iptu Olivia.

 

Tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal. Setibanya di indekost, tersangka mulai melakukan perbuatan bejatnya.

 

Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 unit reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

 

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekostnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti,” pungkas Kapolsek.

 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 Thn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.01 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun.

 (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *