Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Pelaksanaan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Lampung Selatan kembali menuai sorotan. Dugaan pengondisian atau titipan pekerjaan kepada rekanan, serta kondisi sejumlah pembangunan jalan rabat beton yang disebut mengalami keretakan dan kerusakan meskipun belum lama dikerjakan, menjadi persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Pada hari kamis tanggal 05/11/2026.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut hasil pekerjaan konstruksi, melainkan juga menyangkut transparansi penggunaan anggaran, profesionalitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta tanggung jawab pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.
Sorotan publik kini mengarah kepada Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP. Sebagai pimpinan perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pembangunan infrastruktur, Kadis PUPR dituntut tidak hanya memberikan penjelasan, tetapi juga menunjukkan tindakan nyata.
JANGAN BERHENTI PADA PERNYATAAN, BUKTIKAN DENGAN PENGAWASAN!
Dalam keterangannya, Agnatius menyampaikan bahwa media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mempunyai peran penting dalam mengawasi pembangunan daerah. Ia juga menyebut pengawasan masyarakat dapat membantu menemukan kekurangan volume, kerusakan konstruksi, hingga pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pernyataan tersebut patut menjadi perhatian. Namun, muncul pertanyaan mendasar: jika pengawasan masyarakat dan media dianggap penting, sejauh mana pengawasan internal Dinas PUPR selama ini dijalankan?
Jangan sampai masyarakat dan wartawan justru lebih dahulu menemukan kerusakan pekerjaan dibandingkan tim pengawas yang secara struktural memiliki tanggung jawab melakukan pengendalian mutu proyek.
Kadis PUPR harus menjelaskan bagaimana mekanisme pengawasan berjalan, siapa yang bertanggung jawab memeriksa pekerjaan, serta apa tindakan yang sudah dilakukan terhadap proyek yang diduga bermasalah.
Sebab, pengawasan bukan sekadar menerima laporan setelah pekerjaan rusak. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian mutu, hingga serah terima pekerjaan.
DUGAAN TITIPAN PROYEK: SIAPA YANG MENGATUR DAN BAGAIMANA PROSES PEMILIHANNYA?
Di tengah persoalan kualitas pembangunan, muncul pula dugaan adanya pengondisian atau titipan pekerjaan kepada rekanan tertentu. Bahkan, keterlibatan perusahaan penyedia dari luar Kabupaten Lampung Selatan turut dipertanyakan.
Ketika dikonfirmasi mengenai mekanisme tersebut, Agnatius menyampaikan bahwa proyek yang telah melalui proses pemilihan penyedia harus mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ia juga menyinggung adanya ketentuan proyek bernilai Rp2 miliar ke bawah yang diarahkan kepada penyedia dari Lampung Selatan.
Namun, pernyataan tersebut perlu diperjelas dengan dasar regulasi yang spesifik. Apakah yang dimaksud merupakan kewajiban penggunaan penyedia lokal, pemberian preferensi, atau kebijakan pemberdayaan usaha kecil?
Publik berhak mengetahui dasar hukum dan mekanisme penerapannya.
Jika memang proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan, mengapa tidak dibuka secara transparan dokumen pemilihan penyedia, hasil evaluasi, penetapan pemenang, serta informasi perusahaan pelaksana?
Jangan sampai muncul kesan bahwa proses pengadaan hanya menjadi formalitas, sementara dugaan pengondisian rekanan tidak pernah dijawab secara terbuka.
Perlu ditegaskan, keberadaan perusahaan dari luar daerah tidak otomatis merupakan pelanggaran. Begitu pula dugaan titipan pekerjaan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian. Akan tetapi, apabila terdapat indikasi intervensi dalam proses pengadaan, hal tersebut wajib diperiksa oleh instansi berwenang.
Pengadaan pemerintah harus menjunjung prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, keterbukaan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025.
HAMPIR 80 PERSEN RABAT BETON DISEBUT BERMASALAH, KADIS PUPR HARUS BERANI MELAKUKAN AUDIT LAPANGAN!
Persoalan yang tidak kalah serius adalah kualitas pembangunan jalan rabat beton. Berdasarkan informasi dan pengamatan yang disampaikan kepada redaksi, sejumlah pekerjaan disebut mengalami keretakan, pecah, bahkan kerusakan meskipun usia konstruksinya relatif masih baru.
Bahkan, muncul klaim bahwa hampir 80 persen pekerjaan rabat beton yang menjadi sorotan mengalami persoalan kualitas.
Angka tersebut memang masih harus dibuktikan melalui pendataan dan pemeriksaan teknis. Namun, klaim sebesar itu tidak semestinya dibiarkan tanpa penelusuran serius.
Jika benar ditemukan banyak pekerjaan yang mengalami kerusakan, ini bukan lagi persoalan kecil yang cukup dijawab dengan alasan teknis atau faktor kondisi lapangan.
Kadis PUPR perlu turun langsung ke lokasi, melihat kondisi fisik pekerjaan, memanggil PPK, konsultan pengawas apabila digunakan, serta kontraktor pelaksana untuk mempertanggungjawabkan hasil pekerjaan masing-masing.
Sejumlah hal harus diperiksa secara objektif, antara lain:
– Ketebalan dan mutu beton sesuai spesifikasi kontrak.
– Komposisi campuran dan kualitas material.
– Kondisi tanah dasar serta proses pemadatan.
– Metode pelaksanaan dan waktu pengerjaan.
– Kesesuaian volume pekerjaan dengan RAB.
– Hasil pengawasan dan pemeriksaan sebelum serah terima.
– Tanggung jawab penyedia terhadap kerusakan selama masa pemeliharaan.
Pertanyaannya, apakah proyek-proyek yang mengalami keretakan tersebut sudah diperiksa secara teknis? Apakah penyedia sudah diberikan teguran tertulis? Apakah pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi telah diperintahkan untuk diperbaiki?
Jika pekerjaan belum memenuhi persyaratan kontrak, jangan sampai dilakukan serah terima begitu saja.
Uang rakyat bukan untuk membiayai pembangunan yang hanya terlihat bagus saat baru selesai, tetapi kemudian rusak sebelum masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya.
KESIBUKAN KADIS BUKAN ALASAN UNTUK MENGABAIKAN KETERBUKAAN PUBLIK!
Terkait komunikasi dengan insan pers, Agnatius menjelaskan bahwa padatnya agenda kedinasan dalam mendukung program Bupati Lampung Selatan membuat dirinya harus berpacu dengan waktu.
Ia juga menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dengan media, tetapi berharap pertemuan dilakukan dengan kepentingan yang jelas.
“Kami sedang mendukung program Pak Bupati, banyak kegiatan yang harus diselesaikan,” ujarnya sebagaimana terekam dalam percakapan yang diperoleh redaksi.
Namun, perlu dipahami bahwa keterbukaan informasi bukanlah kegiatan tambahan yang bisa dilakukan hanya ketika ada waktu luang.
Jabatan publik melekat dengan tanggung jawab memberikan informasi kepada masyarakat, terlebih ketika menyangkut penggunaan anggaran daerah dan proyek pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat luas.
Wartawan bukan datang untuk meminta fasilitas ataupun perlakuan khusus. Wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan pertanyaan publik kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Karena itu, komunikasi antara pejabat publik dan pers seharusnya dibangun atas dasar profesionalitas, bukan dipandang sebagai beban di tengah kesibukan pekerjaan.
PUBLIK MENUNTUT JAWABAN, BUKAN SEKADAR PENJELASAN NORMATIF!
Redaksi Gebrakkasus.com mendesak Dinas PUPR Lampung Selatan untuk membuka informasi dan memberikan penjelasan secara konkret mengenai:
1. Daftar proyek rabat beton yang mengalami keretakan atau kerusakan.
2. Nilai kontrak, lokasi, nama perusahaan pelaksana, dan waktu pengerjaan.
3. Hasil pemeriksaan teknis terhadap pekerjaan yang dipersoalkan.
4. Dokumen hasil pengawasan PPK dan konsultan pengawas.
5. Status PHO, FHO, serta masa pemeliharaan proyek.
6. Tindakan terhadap kontraktor yang terbukti tidak memenuhi spesifikasi.
7. Dasar hukum kebijakan prioritas penyedia lokal untuk proyek bernilai Rp2 miliar ke bawah.
8. Klarifikasi atas dugaan pengondisian atau titipan pekerjaan kepada rekanan tertentu.
Kadis PUPR juga perlu memastikan tidak ada pekerjaan yang dinyatakan selesai dan diterima tanpa pemeriksaan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila ditemukan kekurangan volume, ketidaksesuaian spesifikasi, atau indikasi penyimpangan dalam pengadaan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai kewenangan, termasuk melibatkan APIP maupun lembaga pemeriksa yang berwenang apabila diperlukan.
JANGAN BIARKAN UANG RAKYAT HABIS, TETAPI HASIL PEMBANGUNAN CEPAT RUSAK!
Pembangunan infrastruktur bukan sekadar mengejar serapan anggaran, menyelesaikan kontrak, atau membuat laporan pekerjaan terlihat tuntas di atas kertas.
Keberhasilan pembangunan harus diukur dari kualitas, ketahanan, manfaat, dan kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah dibelanjakan.
Kadis PUPR Lampung Selatan harus menjawab persoalan ini secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan bahwa pengawasan masyarakat diperlukan, tetapi tunjukkan bahwa pengawasan internal juga benar-benar berjalan.
Jika memang seluruh pekerjaan sudah sesuai aturan dan spesifikasi, buktikan melalui dokumen serta hasil pemeriksaan lapangan. Namun, jika ditemukan pekerjaan bermasalah, jangan ragu mengambil tindakan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Ada apa sebenarnya dengan sejumlah proyek PUPR Lampung Selatan? Siapa yang bertanggung jawab jika rabat beton rusak sebelum waktunya? Benarkah ada pengondisian rekanan, atau seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan?
Publik tidak membutuhkan janji atau jawaban normatif. Publik membutuhkan transparansi, pembuktian, dan tindakan nyata.
Gebrakkasus.com – Ungkap Kasus Dengan Fakta.












