Gebrakkasus.com – JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal terhadap sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menjelaskan bahwa dugaan penyadapan berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi dan prosedur yang semestinya.
Lebih jauh, dugaan penyadapan tersebut disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan dalam proses penegakan hukum.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Satu Nama Lain Masih Berstatus Saksi
Hal penting yang perlu diluruskan dari informasi yang beredar di media sosial adalah jumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan keterangan Kabareskrim, terdapat tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Sementara satu orang berinisial SU masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan.
Dengan demikian, informasi yang menyebut empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka belum sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut berbeda-beda, dengan ancaman maksimal mencapai 10 tahun penjara untuk ketentuan penyadapan ilegal.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang seharusnya digunakan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum.
Publik kini menantikan proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk pengungkapan siapa saja pihak yang terlibat, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, serta sejauh mana penggunaan sistem elektronik tersebut menyimpang dari aturan.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses peradilan.
Gebrakkasus.com
Ungkap Kasus Dengan Fakta.












