Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Berdasarkan data Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) tahun anggaran 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH‑P) Kabupaten Lampung Selatan telah menyelesaikan dua paket pengadaan barang untuk program ketahanan pangan, masing‑masing senilai Rp135.000.000 dan Rp145.000.000. Kedua paket menggunakan metode e‑purchasing dengan sumber dana APBD.
Rincian Dua Paket Pengadaan yang Telah Terlaksana

1. Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat (Alat Tanam Rice Transplanter)
‑ Total pagu: Rp135.000.000
‑ Spesifikasi: Mesin penanam padi tipe pengemudi berjalan di belakang, 4 alur, tenaga motor bensin, kapasitas silinder 171 cc, daya 2,6‑3,5 hp, transmisi manual dengan penyetel roda dan ketinggian hidrolik
‑ Status: Produk Dalam Negeri, penugasan Usaha Kecil
‑ Keterangan: Proses pengadaan telah terlaksana dari jadwal awal Maret 2026‑Desember 2026

2. Belanja Bahan‑Bahan/Bibit Tanaman (Benih Padi Varietas Unggul)
‑ Total pagu: Rp145.000.000
‑ Spesifikasi: Benih padi varietas unggul benih sebar
‑ Status: Produk Dalam Negeri, penugasan Usaha Kecil
‑ Keterangan: Proses pengadaan telah terlaksana dari jadwal awal Maret 2026
Total keseluruhan pagu kedua paket mencapai Rp280.000.000. Kedua paket diumumkan pada tanggal 08 Maret 2026 dan kini telah selesai dilaksanakan.
Pertanyaan Krusial dari Masyarakat Pasca‑Pengadaan
1. Berapa unit mesin rice transplanter dan berapa kilogram benih padi yang berhasil dibeli dengan anggaran masing‑masing Rp135 juta dan Rp145 juta? Apakah jumlahnya sesuai dengan perhitungan kebutuhan petani Lamsel?
2. Siapa saja kelompok tani atau petani yang sudah menerima alat tanam dan benih tersebut? Apakah daftar nama penerima dapat dipublikasikan secara terbuka?
3. Apakah harga barang yang dibeli sesuai dengan harga pasar saat pengadaan berlangsung? Apakah ada dokumen perbandingan harga untuk membuktikan efisiensi penggunaan anggaran?
4. Apakah sudah dilaksanakan pendampingan atau pelatihan penggunaan mesin tanam bagi petani penerima? Apakah biaya pelatihan sudah termasuk dalam pagu atau ada biaya tambahan di luar anggaran?
5. Apakah dilakukan pengecekan kualitas benih sebelum diserahkan ke petani? Apakah ada bukti pemeriksaan tersebut?
6. Apakah ada sisa anggaran dari kedua paket pengadaan? Jika ada, apakah dikembalikan ke kas daerah atau dialihkan untuk keperluan lain?
7. Apakah pemilihan spesifikasi alat dan benih sudah melalui kajian efisiensi, sehingga tidak ada pembelian barang yang melebihi kebutuhan lapangan?
8. Bagaimana pemantauan hasil tanam saat ini untuk mengetahui apakah pengadaan ini benar‑benar membantu meningkatkan produksi pangan di Lampung Selatan?
9. Apakah seluruh barang hasil pengadaan sudah sepenuhnya diserahkan kepada penerima, atau masih ada yang tersimpan di gudang dinas?
Belum Ada Keterangan Resmi dari Mugiyono kepala Dinas TPH‑P
Awak media telah berupaya menghubungi pimpinan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Lampung Selatan untuk menanyakan rincian penyerahan, daftar penerima, hasil pengawasan kualitas barang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Redaksi: Pasca‑Pengadaan Harus Ada Bukti Penyerahan
Karena pengadaan telah selesai dilaksanakan, masyarakat berhak melihat bukti penyerahan dan laporan program. Tanpa transparansi pasca‑pelaksanaan, sulit dipastikan apakah anggaran Rp280 juta benar‑benar digunakan secara hemat, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi petani lokal untuk ketahanan pangan daerah. Kami akan terus menunggu data resmi dari dinas terkait.










