Rp135 JUTA DD UNTUK TERNAK AYAM PETELUR, TAPI HASIL USAHA DAN PADES MASIH GELAP

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Setelah sebelumnya bungkam, Kepala Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Rohmat Suhaemi, akhirnya memberikan penjelasan terkait alokasi Dana Desa 2025 sebesar Rp135.292.000 yang masuk pos Penyertaan Modal. Dana tersebut disalurkan kepada BUMDes Bumi Lestari untuk usaha peternakan ayam petelur. Namun rincian skala usaha, hasil produksi, keuntungan, dan kontribusinya ke Pendapatan Asli Desa (PADes) belum dijelaskan.

DANA DISALURKAN KE BUMDES BUMI LESTARI UNTUK TERNAK AYAM PETELUR

Melalui pesan singkat, Rohmat menjelaskan dana tersebut ditetapkan melalui Musyawarah Desa dan disalurkan kepada BUMDes Bumi Lestari. Usaha yang dikembangkan berupa peternakan ayam petelur sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa.

“Dana itu sudah diserahkan ke BUMDes. Dibangun kandang, ayamnya diternakkan, telurnya dipasarkan ke warung-warung di Desa Kerinjing,” ujar Rohmat.

Nilai Rp135,2 juta itu persis 20% dari total pagu Dana Desa Kerinjing 2025 senilai Rp676,46 juta — sesuai ketentuan alokasi minimal ketahanan pangan.

PENJELASAN BARU TUNJUKKAN ARAH, BELUM JELASKAN HASIL NYATA

Meski arah penggunaan dana sudah terungkap, penjelasan Kades belum menjawab pertanyaan mendasar masyarakat:

– Berapa ekor ayam yang diternakkan?

– Berapa luas dan nilai aset kandang yang dibangun?

– Berapa butir telur diproduksi setiap hari/bulan?

– Ke berapa warung didistribusikan dan berapa harga jualnya?

– Berapa omzet dan keuntungan usaha hingga saat ini?

– Berapa bagian keuntungan yang masuk ke PADes?

Tanpa data tersebut, masyarakat hanya tahu dana dipakai untuk apa — tetapi tidak tahu apakah Rp135 juta itu menghasilkan manfaat yang sepadan.

KADES SERAHKAN TANGGUNG JAWAB KE PENGURUS BUMDES

Ketika diminta rincian hasil usaha, Rohmat menyarankan agar langsung menanyakan kepada pengurus BUMDes.

“Konfirmasi aja sama pengurus BUMDes-nya. Ketua sama pengurus yang mengelolanya. Bendahara sudah langsung transfer ke rekening BUMDes,” ujarnya.

Namun, penyertaan modal bukan sekadar urusan transfer uang. Kepala Desa tetap bertanggung jawab memastikan dana dikelola secara transparan, mencatat aset, melaporkan hasil usaha, serta memantau kontribusi keuangan yang kembali ke kas desa.

Jika modal telah berubah menjadi kandang, ternak, produksi telur, dan keuntungan, semuanya itu wajib tercatat dalam administrasi BUMDes serta laporan pertanggungjawaban penyertaan modal yang dapat diakses warga.

REDAKSI: INFORMASI HARUS TERBUKA, BUKAN DILEMPARKAN

Gebrakkasus.com menegaskan:

– Kades Kerinjing telah memberikan jawaban awal, itu langkah yang baik

– Namun pertanggungjawaban tidak berhenti di “sudah diserahkan ke BUMDes”

– Warga berhak mengetahui data produksi, keuntungan, dan kontribusi PADes secara rinci dan terbuka

– Jika BUMDes yang mengelola, maka pengurus BUMDes wajib membuka data tersebut kepada publik

Rp135 juta bukanlah angka kecil. Uang rakyat harus terlihat wujudnya, terukur hasilnya, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami akan menunggu penjelasan lengkap baik dari Pemerintah Desa maupun pengurus BUMDes Bumi Lestari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *