KADES KERINJING BUNGKAM: Rp135 JUTA DANA DESA UNTUK PENYERTAAN MODAL MASIH “GELAP”

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Dana Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2025 menyisakan teka-teki besar. Alokasi Rp135.292.000 masuk pos Penyertaan Modal — tepat 20% dari total pagu Rp676.460.000 — namun hingga kini tidak diketahui ke mana uang itu mengalir, dikelola siapa, dan untuk usaha apa. Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaemi, sama sekali tidak memberikan penjelasan.

20% PAGU UNTUK KETAHANAN PANGAN, TAPI TIDAK JELAS TUJUAN KONKRETNYA

Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang disalurkan melalui BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat. Di Kerinjing, angka itu terpenuhi secara nominal — Rp135,2 juta — tetapi berhenti hanya sebagai tulisan di aplikasi JAGA.

 

Tidak ada rincian:

– Penerima dana siapa? BUMDes atau pihak lain?

– Usaha apa yang dibiayai?

– Apakah ada keputusan Musyawarah Desa?

– Di mana laporan realisasi dan pertanggungjawabannya?

Penyertaan modal bukan sekadar mencatat angka di APBDes. Ia wajib memiliki dasar hukum, perjanjian penyaluran, laporan hasil usaha, serta manfaat yang dirasakan warga. Tanpa itu, Rp135 juta terlihat seperti “uang yang hilang dari pandangan publik”.

MODAL HARUS DAPAT DITELUSURI DARI AWAL HINGGA HASILNYA

Penyertaan modal berbeda dengan belanja rutin. Uang itu ditanamkan untuk menghasilkan kegiatan ekonomi — peternakan, perikanan, pertanian, atau sarana produksi pangan — yang berkelanjutan. Maka warga berhak tahu:

Apakah sudah ada Peraturan Desa tentang penyertaan modal ini?

Apakah Musdes sudah menyetujui penerima dan jenis usahanya?

Apakah dana sudah benar-benar disalurkan atau baru dianggarkan?

Apa output nyata yang lahir dari Rp135,2 juta itu?

Jika hanya sekadar memenuhi kuota 20% tanpa wujud kegiatan, maka itu bukan ketahanan pangan — melainkan sekadar pemindahan uang tanpa pertanggungjawaban.

KADES BUNGKAM, PUBLIK TIDAK DIBERI PENJELASAN

Tim Gebrakkasus.com telah berulang kali berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaemi, melalui nomor telepon pribadinya. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons, tidak ada penjelasan, dan tidak ada klarifikasi apa pun.

Redaksi menegaskan:

Dana Desa adalah milik seluruh warga Kerinjing. Rp135 juta bukanlah angka yang bisa dibiarkan “gelap” tanpa penjelasan. Bungkamnya pimpinan desa justru memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan.

Pemerintah Desa Kerinjing wajib terbuka:

1. Sebutkan nama lembaga/pihak yang menerima Rp135.292.000

2. Jelaskan usaha apa yang dijalankan dan kaitannya dengan ketahanan pangan

3. Tampilkan dokumen perencanaan, persetujuan Musdes, dan laporan realisasinya.

4. Sampaikan manfaat yang sudah dirasakan warga hingga saat ini

Kami tidak akan berhenti menanyakan hal ini sampai ada jawaban yang jelas dan terbuka.

Gebrakkasus.com akan terus memantau dan menagih penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kerinjing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *