Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Pengelolaan Dana Desa Kerinjing, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, kembali menyisakan tanda tanya besar. Setelah sejumlah pos anggaran dinilai berulang dan tidak jelas, kini sorotan publik tertuju pada pos Penyertaan Modal senilai Rp135.292.000. Angka itu persis 20 persen dari total pagu Dana Desa — persentase yang diatur sebagai prioritas ketahanan pangan — namun hingga kini tidak jelas ke mana uang itu mengalir dan untuk apa sebenarnya digunakan.
20% PAGU, TAPI TIDAK JELAS TUJUAN KONKRETNYA
Data pada aplikasi JAGA mencatat Dana Desa Kerinjing 2025 memiliki pagu Rp676,46 juta, dengan penyaluran tercatat Rp423,64 juta. Di dalamnya tercantum pos “Penyertaan Modal” sebesar Rp135.292.000 — tepat 20% dari total pagu.
Secara aturan, Kepmendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan, yang disalurkan melalui BUMDes atau kelembagaan ekonomi masyarakat. Namun di Kerinjing, angka itu hanya berdiri sendiri tanpa penjelasan:
– Kepada siapa dana Rp135,2 juta itu diserahkan?
– Apakah ke BUMDes desa, atau ke pihak lain?
– Usaha apa yang dibiayai?
– Apa keterkaitannya dengan ketahanan pangan?
Di aplikasi JAGA, tertulis hanya satu kalimat: “Penyertaan Modal Rp135.292.000”. Tidak ada rincian penerima, jenis usaha, maupun rencana kegiatan.
PUBLIK BERHAK TAHU: MODAL DITANAMKAN KE MANA?
Penyertaan modal bukan sekadar memindahkan uang. Harus ada perencanaan yang jelas, keputusan Musyawarah Desa, peraturan desa yang mengatur, serta pelaporan hasilnya. Tanpa itu, masyarakat hanya melihat angka besar yang hilang dari pandangan.
Jika dana itu benar untuk ketahanan pangan, maka warga berhak mengetahui:
Apakah digunakan untuk budidaya padi, peternakan, perikanan, atau sarana produksi pangan?
Apakah sudah ada keputusan Musdes yang menyetujui penyaluran ini?
Apakah ada laporan realisasi dan hasil yang sudah diperoleh?
Apakah dokumen perjanjian penyaluran dana sudah tersedia dan dapat diperiksa warga?
Tanpa penjelasan tersebut, Rp135,2 juta terlihat seperti angka yang dicatat begitu saja — tanpa wujud kegiatan yang nyata dirasakan warga.
PERLU DIPERIKSA DOKUMEN RESMI, BUKAN HANYA ANGKA DI APLIKASI
Untuk memastikan kebenaran, data di aplikasi JAGA wajib dicocokkan dengan dokumen fisik Pemerintah Desa Kerinjing:
– APBDes 2025 beserta perubahannya
– Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
– Berita acara Musyawarah Desa
– Peraturan Desa tentang penyertaan modal
– Dokumen penyerahan dana dan laporan pertanggungjawaban
Publik juga berhak memastikan: apakah Rp135,2 juta itu sudah benar-benar disalurkan, atau sekadar dianggarkan dan belum direalisasikan?
HINGGA BERITA INI TAYANG, KADES KERINJING BELUM MERESPON
Tim Gebrakkasus.com telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kerinjing, Rohmat Suhaemi, melalui nomor telepon pribadinya. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun penjelasan resmi terkait pos penyertaan modal yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah tersebut.
Redaksi menegaskan: Dana Desa adalah uang rakyat. Angka Rp135,2 juta bukanlah jumlah yang kecil. Tidak boleh hanya menjadi catatan di kertas atau layar aplikasi. Harus ada wujudnya, harus dapat dipertanggungjawabkan, dan harus diketahui oleh warga Kerinjing untuk apa uang mereka digunakan.
Gebrakkasus.com akan terus memantau penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Kerinjing.










