WONOSOBO | Tak ada kejahatan yang sempurna. Petualangan M (48), pria asal Kabupaten Banyumas yang diduga menjadi dalang serangkaian aksi pencurian di Kabupaten Wonosobo, akhirnya terhenti.
Berbekal jejak halus sidik jari laten yang tertinggal di lokasi kejadian, Tim Satreskrim Polres Wonosobo hanya membutuhkan waktu tiga hari untuk mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
Pengungkapan kilat ini bermula dari musibah pencurian yang menyasar sebuah rumah di Dusun Brokoh, Desa Pancurwening, Kecamatan Wonosobo, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban yang terbangun terkejut mendapati pintu belakang rumahnya menganga, jendela kamar jebol berbekas congkelan, serta jejak kaki kotor membekas tepat di lantai bawah jendela.
Dalam aksi nekat tersebut, M memanjat dan merusak jendela kamar menggunakan obeng. Pelaku berhasil menggasak tiga unit ponsel pintar, tas selempang, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp21 juta.
Namun, kecerobohan pelaku meninggalkan jejak fatal. Tim Inafis dan Satreskrim Polres Wonosobo yang bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan sidik jari laten di permukaan area pembobolan.
Lewat analisis ilmiah (scientific crime investigation) dan pencocokan dengan database kepolisian, identitas M langsung terkuak. Tanpa perlawanan berarti, M berhasil diringkus pada Kamis (10/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan singkat ini merupakan buah dari respons cepat anggota serta kejelian dalam mengamankan barang bukti mikroskopis di lapangan.
“Begitu laporan kami terima, tim langsung diterjunkan untuk olah TKP. Temuan sidik jari laten yang cocok dengan database kepolisian menjadi kunci utama pengungkapan kasus ini hingga tersangka dapat kita amankan pada 10 September,” tegas AKP Arif.
Melebarkan Sayap Penyidikan: Terlibat di 8 TKP Lain
Tertangkapnya M ternyata baru membongkar puncak gunung es. Dari hasil interogasi dan pemeriksaan mendalam, terkuak fakta mengejutkan: M mengaku tidak hanya beraksi di Dusun Brokoh, tetapi juga telah melancarkan pencurian di delapan lokasi (TKP) berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Wonosobo.
Rincian delapan lokasi sasaran pelaku meliputi:
Kecamatan Kertek: 2 TKP
Kecamatan Sapuran: 2 TKP
Kecamatan Kalikajar: 2 TKP
Wilayah Kota Wonosobo: 1 TKP
Kecamatan Kepil: 1 TKP
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman menyeluruh untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan laporan kepolisian (LP) serta mengumpulkan barang bukti tambahan dari delapan TKP lainnya,” tambah AKP Arif.
Atas perbuatannya pada kasus pembobolan rumah di Dusun Brokoh, M kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf E dan huruf F UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V.
Pihak Polres Wonosobo imbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu dan jendela secara ganda serta menggalakkan siskamling, terutama pada jam-jam rawan menjelang subuh. (AYS)












