Kucing-kucingan Beroperasi Malam Hari, Pabrik Hebel PT IKN Banyumas Resmi Disegel dan NIB Dicabut

Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono saat sidak ke pabrik hebel PT IKN Losari Kecamatan Rawalo dan mencabut NIB serta menyegel mesin produksi

BANYUMAS | Sikap membandel manajemen PT IKN akhirnya berujung fatal. Pabrik pembuat bata ringan (hebel) yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas tersebut resmi disegel dan izin usahanya dicabut usai tertangkap basah nekat beroperasi secara diam-diam di malam hari, Jumat (25/9) malam.

Eksekusi tegas ini dipimpin langsung oleh Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang berlangsung sengit mulai pukul 22.03 hingga 24.15 WIB.

Sidak gabungan yang melibatkan DinPMPTSP, Satpol PP, DPU, serta tim lintas sektor tersebut mengepung pabrik dan mendapati deru mesin produksi tengah beroperasi penuh.

Terkejut dengan kedatangan rombongan bupati dan aparat, sejumlah operator mesin dilaporkan langsung kabur meninggalkan lokasi. Tim hanya berhasil menemui dua perwakilan manajemen PT IKN, Chandra dan Kiki.

Di hadapan Bupati, manajemen berdalih baru mengoperasikan mesin selama dua hari dengan alasan keterikatan janji kepada pemesan hebel. Namun, dalih tersebut tak meluluhkan ketegasan Pemkab Banyumas.

Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menegaskan dirinya sangat mendukung masuknya investasi di daerah, tetapi tidak akan mentoleransi pengusaha yang mengangkangi regulasi dan menantang hukum.

​”Saya itu pro-investasi. Tapi jangan langgar aturan! Saya tidak suka diintervensi apalagi ‘diamang-amangi’ (diancam). Sudah berulang kali saya ingatkan sejak pabrik ini berdiri agar taat aturan, tapi mereka terus saja membandel,” tegas Sadewo dengan nada geram di lokasi kejadian.

Tak butuh waktu lama, Pemkab Banyumas langsung mengambil tindakan ekstrem: mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) PT IKN sekaligus menyegel area pabrik.

Petugas Satpol PP membentangkan garis pengaman (police line) dan menempelkan stiker segel resmi di sejumlah mesin produksi utama serta akses pintu sisi utara pabrik.

Pencabutan NIB ini didasari atas sederet pelanggaran berat yang dilakukan perusahaan secara berulang, mulai dari ketidakpatuhan izin sektor, ketidaksesuaian data usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), hingga penerobosan kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LSD).

Langkah ketat ini dipastikan tidak berhenti di tingkat daerah. Bupati menegaskan akan mengawal langsung sanksi administratif ini ke pemerintah pusat.

​”Selasa besok surat pencabutan ini akan saya bawa langsung ke Jakarta,” pungkas Sadewo. (sut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *