WONOSOBO | Sebuah nomor polisi kendaraan menjadi petunjuk penting bagi Unit Reskrim Polsek Sapuran dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di jalan umum wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (25), warga Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Wonosobo. AF kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Arif Kristiawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan perkara bermula dari keterangan korban dan saksi yang memberikan sejumlah informasi mengenai ciri-ciri pelaku serta kendaraan yang diduga digunakan.
Menurutnya, informasi mengenai nomor polisi kendaraan menjadi salah satu petunjuk penting yang kemudian dikembangkan oleh penyidik.
“Petunjuk nomor polisi kendaraan menjadi salah satu bahan penting dalam penyelidikan. Dari informasi tersebut, tim kemudian melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi kendaraan, pengguna, hingga keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara,” ujar AKP Arif.
Korban Dipepet dari Arah Belakang
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut terjadi ketika korban bersama seorang saksi mengendarai sepeda motor melintasi jalan yang relatif sepi di wilayah Karangluas, Desa Karangsari, Kecamatan Sapuran.
Saat melintas, seorang pengendara sepeda motor yang datang dari arah belakang diduga mendekati kendaraan korban. Pengendara tersebut kemudian bergerak sejajar dan memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
Dalam posisi tersebut, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa menggunakan tangan kirinya.
Tindakan tersebut membuat korban terkejut hingga kendaraan yang dikendarainya hampir kehilangan keseimbangan. Setelah melakukan perbuatannya, pengendara tersebut kemudian menjauh dan meninggalkan lokasi.
Korban bersama saksi sempat berupaya mengejar pelaku sekaligus meminta bantuan warga. Namun, pelaku berhasil melarikan diri dan kehilangan jejak.
Meski demikian, korban dan saksi masih mengingat sejumlah ciri kendaraan yang digunakan pelaku, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.
Informasi tersebut selanjutnya disampaikan kepada polisi dan menjadi salah satu petunjuk awal dalam penyelidikan.
Polisi Telusuri Kendaraan
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sapuran bersama Panit Intelkam melakukan serangkaian penyelidikan dengan mencocokkan keterangan korban dan saksi dengan informasi kendaraan yang diperoleh.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan sepeda motor bernomor polisi R-3650-DAD. Dari hasil pendalaman, polisi memperoleh informasi bahwa kendaraan tersebut diduga digunakan oleh seorang pekerja koperasi keliling yang aktivitas kantornya berada di wilayah Sawangan, Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo.
“Tim kemudian bergerak ke wilayah Sawangan untuk memastikan informasi tersebut. Kami tidak hanya mencocokkan identitas, tetapi juga melakukan pengecekan terhadap kendaraan dan keberadaan orang yang diduga menggunakannya,” jelas AKP Arif.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sepeda motor yang sesuai dengan informasi dari korban dan saksi, termasuk nomor polisi R-3650-DAD.
Penyelidikan kemudian dikembangkan dengan menelusuri keberadaan pengguna kendaraan tersebut. Petugas akhirnya menemukan AF berada di dalam kantor koperasi yang menempati sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.
AF kemudian diamankan petugas tanpa perlawanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah Barang Diamankan
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan variasi merah bernomor polisi R-3650-DAD beserta kunci kontak, satu helm warna abu-abu dengan kaca gelap, serta satu potong jaket warna cokelat.
“Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas menemukan kendaraan yang sesuai dengan informasi korban dan saksi. AF kemudian diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterkaitannya dengan perkara,” kata AKP Arif.
Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Saat ini, AF telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Atas perkara itu, AF disangkakan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan cabul terhadap seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.
AKP Arif menegaskan, proses hukum masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan.
“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan mendalami seluruh keterangan, alat bukti, serta fakta yang ada untuk memastikan perkara ditangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Polres Wonosobo juga memastikan aspek perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak menjadi perhatian dalam penanganan perkara. Identitas korban dan saksi tidak dipublikasikan demi menjaga privasi serta kepentingan terbaik bagi anak.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana terhadap anak agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
Informasi masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian dalam mencegah sekaligus mengungkap tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. (YS)












