BUKTI BELANJA BBM DIBUAT-BUATAN! BPK BONGKAR KECURANGAN DI 10 OPD LAMSEL, RUGI DAERAH HAMPIR Rp100 JUTA

Gebrakkasus.com — LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali tercoreng. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membongkar praktik curang pertanggungjawaban belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan sepuluh satuan kerja perangkat daerah. Bukti pembelian yang diserahkan keuangan ternyata bukan dari SPBU, melainkan direkayasa lewat pihak ketiga. Kerugian keuangan daerah meroket hingga Rp98.531.579.

BUKTI TIDAK SAH, DIBUAT DARI LUAR — BUKAN DARI POM BENSIN RESMI

Pemeriksaan BPK mematahkan kepatuhan pelaporan keuangan Pemkab Lamsel. Hasil pencocokan dengan data transaksi MyPertamina serta konfirmasi langsung ke empat SPBU membuktikan:

– Bukti pembelian BBM yang dilampirkan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) bukan dikeluarkan oleh SPBU manapun — fiktif dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

– Dokumen perolehan BBM diambil dari pihak ketiga, lalu dipakai seolah-olah sebagai bukti sah pengeluaran negara.

– Proses pemeriksaan internal dinilai sangat lemah: verifikasi hanya mengecek nominal dan kelengkapan kertas, tidak pernah memeriksa kebenaran asal bukti. Celah inilah yang sengaja dimanfaatkan.

DAFTAR OPD YANG TERBONGKAR: SIAPA YANG PALING BESAR?

Kelebihan pembayaran yang merugikan rakyat tersebar di 10 instansi:

Nama OPD Dan Kerugian Daerah, No :

1 Dinas Perikanan Rp18.588.716

2 Dinas Perumahan dan Permukiman Rp15.720.000

3 Diskominfo Rp13.808.768

4 Dinas PUPR —

5 DPMPPTSP —

6 Sekretariat DPRD —

7 Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan —

8 BPPRD —

9 Bappeda —

10 Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan —

Dinas Perikanan memimpin kerugian terbesar, diikuti Dinas Perumahan dan Diskominfo. Angka-angka ini bukan sekadar selisih hitungan — ini adalah uang rakyat yang bocor akibat kelalaian yang diduga sengaja dibiarkan.

ALASAN PENGGUNA: KELUHKAN ANGGARAN, TAPI BUKAN ALASAN BERBOHONG

Saat diwawancarai, para pemegang kendaraan dinas berkilah: kendaraan berplat merah dilarang mengisi BBM bersubsidi, sedangkan anggaran BBM nonsubsidi dinilai tidak mencukupi. Lantas solusinya? Mencari bukti palsu dari pihak ketiga untuk menutupi kekurangan anggaran.

Redaksi menegaskan: Kekurangan anggaran adalah masalah manajemen, bukan izin untuk menipu. Jika alokasi dana tidak memadai, seharusnya diajukan penyesuaian anggaran secara sah — bukan memanipulasi bukti agar laporan tampak seimbang. Praktik ini sama saja dengan mencuri kepercayaan publik dan memutarbalikkan aturan.

“SUDAH DISETOR” — TAPI SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Pihak Pemkab Lamsel menyebut telah melakukan penyetoran kembali ke kas daerah sebagai tindak lanjut. Namun pertanyaan krusial tetap menggantung:

Siapa yang memerintahkan atau menyetujui penggunaan bukti tidak sah ini?

Apakah kepala masing-masing OPD mengetahui atau bahkan mengizinkan praktik ini?

Mengapa verifikasi keuangan selama ini berjalan tanpa memeriksa keabsahan bukti — apakah memang tidak tahu atau sengaja menutup mata?

Apakah akan ada sanksi tegas bagi pelaku dan pimpinan yang lalai?

Penyetoran uang kembali adalah kewajiban, bukan bukti kepatuhan. Mengembalikan dana tidak meniadakan fakta bahwa telah terjadi rekayasa laporan keuangan yang sistematis. Tanpa penyelidikan mendalam dan penindakan yang tegas, kasus serupa akan terulang kembali di tempat lain.

TEGASAN REDAKSI: TRANSPARANSI BUKAN PILIHAN — INI KEWAJIBAN

Masyarakat Lampung Selatan berhak mengetahui: siapa yang bertanggung jawab atas kebocoran ini dan mengapa sistem pengawasan bisa bolong sedemikian rupa. BPK telah membongkarnya — kini giliran pimpinan Pemkab Lamsel, Inspektorat, serta BKD untuk membuktikan bahwa pelanggaran ini tidak akan dibiarkan begitu saja.

Rakyat tidak butuh janji manis. Rakyat butuh akuntabilitas nyata.

Tim Gebrakkasus.com akan terus memantau tindak lanjut kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *