​Modus Sediakan Rekening Gadai Truk, Pria di Banyumas Gelapkan Uang Tetangga Rp 22,5 Juta

 

BANYUMAS | Niat hati ingin membantu tetangga, seorang pria berinisial SAT (56) justru harus berurusan dengan hukum. Warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas ini ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas usai diduga melarikan uang hasil gadai truk milik tetangganya sendiri.

Peristiwa ini berawal saat korban, K (47), membutuhkan dana tunai sebesar Rp 25 juta pada Desember 2023. Korban berencana menjaminkan satu unit truk Mitsubishi F119 keluaran 1997 miliknya dan meminta bantuan tersangka untuk mencarikan penerima gadai.

Modus Pinjam Rekening Saat Transaksi

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi menjelaskan, korban bersama anaknya dan tersangka kemudian mendatangi rumah penerima gadai di wilayah Kecamatan Jatilawang.

Saat kesepakatan tercapai, penerima gadai hendak mengirimkan uang pinjaman via transfer. Namun, karena korban tidak memiliki rekening bank, tersangka meminjamkan rekening pribadinya untuk menampung dana tersebut.

“Dari total Rp 25 juta, sebanyak Rp 22,5 juta ditransfer ke rekening tersangka. Sementara Rp 2,5 juta sisanya dialokasikan sebagai uang jasa makelar,” ujar Petrus dalam keterangan resminya.

Malam setelah transaksi, korban sempat mengonfirmasi keberadaan dana tersebut.

Tersangka mengakui uang sudah masuk dan berjanji akan menyerahkannya secara tunai keesokan harinya.

Pelaku Kabur dan Nomor Ponsel Tidak Aktif

Petrus mengungkapkan, janji manis tersangka ternyata tak dipenuhi. Pada Kamis (7/12/2023), tersangka mendadak menghilang dan tidak bisa dihubungi.

“Nomor telepon tersangka tidak aktif dan saat dicari ke rumahnya, uang tersebut tak kunjung diserahkan. Korban mengalami kerugian Rp 22,5 juta yang diduga kuat telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi,” terang Petrus.

Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatilawang sebelum akhirnya penanganan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Banyumas.

Terancam 4 Tahun Penjara

​Selain menangkap tersangka SAT, penyidik menyita sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya dokumen BPKB truk, dokumen perjanjian utang Bank BRI, bukti transfer Rp 22,5 juta, buku tabungan, serta rincian mutasi rekening atas nama tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka SAT dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. (SGP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *