Gebrakkasus.com — BANDAR LAMPUNG — Proyek pelebaran Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, menuai sorotan tajam dari warga yang lahannya terdampak. Pekerjaan sudah berjalan, namun sejumlah hal mendasar justru belum jelas, mulai dari anggaran, pembebasan lahan, hingga rencana drainase.
TIDAK ADA PLANG INFORMASI: ANGGARAN & KONTRAKTOR RAHASIA?
Hal pertama yang disorot warga: tidak ada papan informasi proyek yang terpasang di lokasi. Warga tidak tahu berapa anggaran negara yang digunakan, siapa konsultan pengawas, dan siapa kontraktor pelaksana. Padahal papan informasi adalah syarat wajib dalam setiap proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.
DRAINASE DIABAIKAN: AIR BANJIR AKAN MASUK KE LAHAN WARGA?
Kekhawatiran terbesar warga adalah tidak adanya rencana pembangunan saluran drainase atau gorong-gorong yang memadai di sepanjang jalan yang diperlebar:
“Pelebaran jalan seharusnya diiringi dengan pembangunan gorong-gorong atau saluran drainase yang memadai. Kalau tidak ada saluran air yang baik, kami khawatir air justru masuk dan berdampak ke lahan warga,” — ujar salah satu warga, Minggu (20/9/2026).
Warga memprediksi: jika aliran air tidak diatur ulang, air hujan yang sebelumnya terserap lahan warga kini akan mengalir deras ke permukiman, menyebabkan genangan bahkan banjir baru.
PEKERJAAN SUDAH JALAN, PEMBEBASAN LAHAN BELUM ADA!
Kejanggalan terbesar justru pada proses pembebasan lahan:
“Kami heran, proyeknya sudah berjalan dan pemenang tender sudah ada, tetapi pembebasan lahan untuk warga yang terdampak pelebaran jalan sampai hari ini belum terealisasi. Kami ingin kejelasan bagaimana status tanah kami,” — ungkap warga.
Ini pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pekerjaan sudah dimulai jika tanah yang diperlebar itu milik warga dan belum dibebaskan? Apakah ini berarti tanah warga dipakai secara sepihak tanpa ganti rugi?
TUNTUTAN WARGA SECARA TERBUKA
Warga tidak menolak pembangunan, namun menuntut keadilan dan transparansi:
Tuntutan Warga No:
1 Pasang papan informasi proyek — anggaran, nama kontraktor, konsultan pengawas, dan jadwal pelaksanaan
2 Selesaikan pembebasan lahan terlebih dahulu — sebelum pekerjaan berlanjut, hak atas tanah warga harus jelas dan diganti ruginya sesuai nilai pasar
3 Rencana drainase harus dipublikasikan — tunjukkan desain saluran air agar tidak merugikan warga sekitar
4 Turun langsung ke lokasi — pemerintah dan kontraktor duduk bersama warga, jelaskan batas lahan yang terdampak secara transparan
“Pembangunan memang diperlukan, tapi jangan dengan cara mengorbankan hak kami. Tanpa kejelasan lahan dan tanpa saluran air yang memadai, proyek ini justru akan menimbulkan masalah baru. Kami tunggu penjelasan resmi!” — warga menegaskan.
CATATAN REDAKSI
“Proyek yang menggunakan uang rakyat harus transparan dari awal hingga akhir. Tidak ada papan informasi = mencurigakan. Pekerjaan jalan sudah berjalan tapi lahan belum dibebaskan = melanggar hak warga. Drainase diabaikan = merusak lingkungan. Instansi terkait dan kontraktor wajib memberikan klarifikasi terbuka segera. Rakyat tidak boleh dibebani kerugian atas nama pembangunan!”
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah, instansi terkait, maupun pihak pelaksana proyek untuk memberikan penjelasan resmi. (Tim)












