CAMAT CANDIPURO SUMIYATI TEGASKAN, PUNGLI DI SEKOLAH SDN CINTAMULYA TERBUKTI? JABATAN KEPALA SEKOLAH TARUHANNYA!

Gebrakkasus.com — LAMSEL — Camat Candipuro, Sumiyati, S.E, angkat bicara tegas menanggapi dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di SDN 1 Cinta Mulya. Dalam pernyataannya kepada awak media pada hari Sabtu, 19 September 2026, Camat tidak main-main dengan pelanggaran aturan ini.

PERNYATAAN TEGAS CAMAT SUMIYATI, S.E

“Jika terbukti, ya jabatan selaku kepala sekolah terancam! Karena sekarang ini tidak ada lagi istilah iuran minta dari wali murid, karena pendidikan itu gratis!” — tegas Camat Sumiyati.

Camat juga menjelaskan bahwa kasus dugaan pungli di SDN 1 Cinta Mulya sudah dilaporkan oleh Korwil Pendidikan dan sedang ditindaklanjuti:

“Kemarin Korwil sudah laporan dugaan pungli di sekolah SDN 1 Cintamulya, sudah diselesaikan di bawah. Dan kemarin saat apel tanggal 17 September, sudah dikumpulkan K3s beserta seluruh kepala sekolah se-Kecamatan Candipuro, untuk memastikan tidak ada lagi yang namanya iuran komite sekolah atau meminta dari wali murid mengatasnamakan pembangunan sekolah.”

KONSEKUENSI: JABATAN TARUHAN!

Pelanggaran Konsekuensi Tegas

Memungut iuran dari wali murid, Dilarang keras — pendidikan dasar gratis.

Mengatasnamakan komite/pembangunan, Tidak boleh ada alasan apa pun.

Jika terbukti bersalah, Jabatan Kepala Sekolah Cintamulya dicabut!

LANGKAH YANG SUDAH DIAMBIL CAMAT CANDIPURO

Kasus sudah diterima — Laporan Korwil Pendidikan terkait dugaan pungli di SDN 1 Cinta Mulya sudah masuk dan ditindaklanjuti

Rapat Koordinasi — Tanggal 17 September 2026, seluruh K3s dan Kepala Sekolah se-Kecamatan Candipuro dikumpulkan.

Peringatan Tegas — Dilarang keras ada iuran apa pun dari wali murid, dengan alasan apa pun.

Pendidikan Gratis — Ditekankan berulang kali: tidak ada lagi pungutan yang sah.

HARAPAN MASYARAKAT

Warga menyambut baik ketegasan Camat Sumiyati:

“Akhirnya ada pejabat yang berani bicara tegas! Kalau memang dilarang, tegakkan sampai ke bawah. Jangan cuma peringatan lisan, tapi tindak tegas kalau memang bersalah!” — jelasnya Warga.

“Camat sudah benar. Pendidikan dasar itu gratis. Kalau butuh dana, ajukan ke pemerintah, jangan bebankan ke orang tua murid. Siapa pun yang melanggar, harus bertanggung jawab copot kepala sekolahnya!” — Tokoh Masyarakat Cintamulya.

CATATAN REDAKSI

“Ketegasan Camat Sumiyati patut diapresiasi. Tapi kata ‘jika terbukti’ adalah kuncinya. Pastikan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, jika terbukti kepala sekolah bersalah, adil, dan transparan. Jangan sampai ada yang dilindungi, Rakyat mengawasi setiap langkah penegakan aturan ini!”

Sedangkan untuk kepala dinas pendidikan kabupaten Lamsel Saifulloh, sampai saat ini belum memberikan keterangan resminya walaupun sudah dimintai tanggapannya terkait dugaan Pungli berkedok sumbangan di SDN 1 Cintamulya.

Kami akan terus memantau proses penyelesaian kasus ini apakah Saifulloh kepala dinas pendidikan berani untuk mecopot jabatan kepala sekolah SDN 1 Cintamulya. Transparansi dan penegakan aturan hukum adalah kunci bagi semua kepala sekolah yang melakukan pelanggaran! (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *