PEMATANGSIANTAR,- SUMUT|| gebrakkasus.com ||17 Agustus 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kota Pematangsiantar menjadi perhatian Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU), khususnya terkait keterbukaan informasi, pola pelibatan masyarakat serta transparansi pembiayaan rangkaian kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pematangsiantar. Sorotan tersebut muncul setelah BAKUMKU menghadiri Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih serta Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Adam Malik, Senin (17/8/2026).
Sebelumnya, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pematangsiantar, BAKUMKU memperoleh undangan terkait rangkaian kegiatan HUT RI ke-81 Tahun 2026. Dalam undangan tersebut tercantum sejumlah agenda, antara lain Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci (AKRS), Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih serta Upacara Penurunan Bendera Merah Putih.

BAKUMKU mempertanyakan informasi bahwa kenapa organisasi masyarakat tidak diperkenankan mengikuti AKRS, dan juga mengenai kegiatan Temu Ramah dan Sarasehan HUT RI ke-81 di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar.
“BAKUMKU tidak mempersoalkan adanya perbedaan kedudukan protokoler antara Forkopimda, tokoh masyarakat maupun organisasi masyarakat sepanjang perbedaan tersebut memiliki dasar hukum dan keprotokolan yang jelas. Namun, BAKUMKU mempertanyakan dasar hukum, kriteria dan mekanisme pembatasan terhadap organisasi masyarakat dalam rangkaian kegiatan HUT RI ke-81 di Kota Pematangsiantar,” Ujar Ketua Umum BAKUMKU.
Setelah Upacara Detik-Detik Proklamasi dan Pengibaran Bendera Merah Putih serta Upacara Penurunan Bendera Merah Putih di Lapangan Adam Malik, BAKUMKU menyaksikan pembagian bingkisan berupa snack seperti makanan ringan dan air mineral.

BAKUMKU tidak mempersoalkan pembagian tersebut. Yang dipertanyakan adalah sumber pembiayaannya. Apabila menggunakan APBD, masyarakat berhak mengetahui dasar penganggaran, nilai, mekanisme pengadaan dan pertanggungjawabannya.
Hal serupa juga dipertanyakan terkait kegiatan Temu Ramah dan Sarasehan di Rumah Dinas Wali Kota Pematangsiantar, termasuk apakah kegiatan tersebut yang juga sepaket dengan HUT RI ke-81 yang berada di tanah lapangan adam malik dan juga menggunakan APBD Tahun Anggaran 2026.
BAKUMKU Meminta Klarifikasi kepada Wali Kota Pemerintah Kota Pematangsiantar menjelaskan Total dan sumber anggaran kegiatan HUT RI ke-81, SKPD serta PA/KPA yang bertanggung jawab, Anggaran masing-masing kegiatan dan pengadaan bingkisan snack seperti makanan ringan dan air kemasan gelas, Dasar penentuan peserta dan pembatasan agenda kegiatan untuk organisasi masyarakat, serta Ketersediaan dokumen perencanaan, penganggaran dan pertanggungjawaban melalui PPID.
BAKUMKU menegaskan, sorotan tersebut bukan tuduhan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran, melainkan bentuk kontrol sosial masyarakat dan permintaan klarifikasi berdasarkan dokumen resmi.
“Jika kegiatan menggunakan uang publik, sejauh mana masyarakat benar-benar merdeka untuk mengetahui dan mengawasi penggunaannya?”
Selanjutnya, BAKUMKU berharap peringatan HUT RI ke-81 di Kota Pematangsiantar dapat menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, kebersamaan dan sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat serta seluruh elemen masyarakat.
Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan pemerintahan yang mampu menerima, menjawab dan menindaklanjuti kritik secara terbuka berdasarkan data, dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAKUMKU meyakini bahwa keterbukaan, transparansi dan ruang partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang demokratis, akuntabel dan dipercaya masyarakat.
Perbedaan keprotokolan, pelibatan organisasi masyarakat, pembagian bingkisan serta kegiatan Temu Ramah dan Sarasehan menjadi sorotan BAKUMKU. Untuk itu, BAKUMKU meminta Pemerintah Kota Pematangsiantar memberikan penjelasan berdasarkan aturan, data dan dokumen resmi, sehingga informasi yang diterima publik dapat dipastikan secara objektif, transparan dan berimbang.
BAKUMKU membuka ruang klarifikasi bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kesbangpol dan pihak terkait. BAKUMKU Mengawal Hukum, Lingkungan dan Kepentingan Publik.
( P.M / Red )












