NGANJUK | Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga terjadi di salah satu kafe di Kabupaten Nganjuk kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mempertanyakan perkembangan proses hukum perkara tersebut di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Perhatian publik kembali menguat setelah sebuah mobil yang disebut-sebut berkaitan dengan terlapor dalam perkara tersebut terpantau berada di lingkungan Polres Nganjuk pada Jumat (31/7/2026). Keberadaan kendaraan itu memunculkan berbagai spekulasi mengenai perkembangan penanganan kasus yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Di tengah masyarakat juga beredar informasi yang menyebut bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari penyidik Polres Nganjuk.
Selain itu, muncul pula informasi yang menyebut terlapor tidak menjalani penahanan di rumah tahanan kepolisian. Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan kebenarannya karena belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwenang.
Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media telah berupaya menghubungi Kapolres Nganjuk, Wakapolres Nganjuk, dan Kasat Reskrim Polres Nganjuk melalui pesan singkat WhatsApp. Dari upaya konfirmasi tersebut, hanya Wakapolres Nganjuk yang memberikan respons.
“Sebentar saya carikan info ya,” tulis Wakapolres melalui pesan singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum terlapor, perkembangan penyidikan, maupun alasan apabila memang tidak dilakukan penahanan.
Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. Publik berharap aparat penegak hukum dapat menyampaikan perkembangan perkara secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Media ini akan terus berupaya memperoleh keterangan resmi dari penyidik maupun pihak terkait lainnya dan akan memperbarui informasi setelah terdapat penjelasan resmi.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Prof. Oscarius menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Menurutnya, penanganan perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak harus mengutamakan kepentingan korban serta kepentingan umum.
«”Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice, karena korban adalah anak yang memiliki posisi rentan dan terdapat relasi yang tidak seimbang, baik dari sisi ekonomi, kekuasaan, maupun pengaruh sosial,” ujar Prof. Oscarius.»
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak harus diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak korban, asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang diperiksa, serta prinsip transparansi dalam penegakan hukum. (Ev)












