PURWOKERTO | Dugaan wanprestasi dalam pengurusan pembatalan kredit pensiunan menyeret seorang mantan karyawan PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
Seorang pensiunan asal Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Mulyono S.Sos., menggugat mantan karyawan tersebut setelah pembatalan kredit yang dijanjikan disebut tak kunjung terealisasi, sementara dana pensiunnya terus dipotong setiap bulan.
Gugatan perdata itu telah teregister dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 23 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, Nurma Handika Sari didudukkan sebagai Tergugat. Sementara PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto, PT Taspen Cabang Purwokerto, dan Debi Laela turut digugat sebagai Turut Tergugat.
Berawal dari Kesanggupan Mengurus Pembatalan Kredit
Menurut gugatan yang diajukan melalui tim kuasa hukum pimpinan Advokat Djoko Susanto SH, persoalan bermula ketika Mulyono memperoleh fasilitas kredit pensiunan sebesar Rp330 juta pada 14 April 2025. Setelah dipotong biaya administrasi dan asuransi, dana bersih yang diterima tercatat sebesar Rp275 juta.
Penggugat mendalilkan bahwa dua hari setelah pencairan, seluruh dana tersebut diserahkan kepada Tergugat.
Penyerahan dilakukan karena Tergugat, yang saat itu masih bekerja di PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, disebut menyatakan sanggup mengurus pembatalan kredit hingga selesai.
Sebagai dasar gugatan, Penggugat menyertakan surat pernyataan yang menyebut Tergugat berjanji menyelesaikan proses pembatalan paling lambat 16 Agustus 2025, sekaligus mengembalikan SK Pensiun, menghapus seluruh kewajiban kredit, dan menyerahkan surat keterangan lunas.
Batas Waktu Lewat, Potongan Pensiun Tetap Berjalan
Namun, menurut Penggugat, janji tersebut tidak pernah diwujudkan.
Alih-alih kredit dibatalkan, gaji pensiun Mulyono justru terus dipotong sebesar Rp3.530.986,49 setiap bulan sejak April 2025 sebagai angsuran kredit yang dijamin dengan SK pensiun miliknya.
Kuasa hukum Penggugat menilai kondisi tersebut merupakan bentuk wanprestasi yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis kliennya karena harus menanggung beban cicilan yang menurutnya seharusnya telah dihapus.

Minta Hakim Sita Aset dan Jatuhkan Uang Paksa
Dalam gugatannya, Penggugat meminta majelis hakim menghukum Tergugat membayar kerugian materiil berupa seluruh potongan dana pensiun yang telah dan akan terus terjadi hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar atas penderitaan, tekanan mental, dan rasa malu yang diklaim dialaminya.
Untuk menjamin pelaksanaan putusan, Penggugat meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan terhadap sebidang tanah dan bangunan bersertifikat Hak Milik Nomor 00269 seluas 1.111 meter persegi di Desa Karanganyar, Kecamatan Jatilawang.
Penggugat juga memohon agar hakim menjatuhkan dwangsom atau uang paksa sebesar Rp5 juta setiap hari apabila putusan nantinya tidak segera dilaksanakan.
Dalil Gugatan Akan Diuji di Persidangan
Dalam petitumnya, Penggugat meminta pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi, membatalkan perjanjian kredit pensiunan, menghentikan sementara pemotongan dana pensiun melalui putusan provisi, serta menghukum Tergugat bersama para Turut Tergugat membayar seluruh kerugian secara tanggung renteng.
Meski demikian, seluruh uraian dalam gugatan tersebut masih merupakan dalil dari pihak Penggugat yang kebenarannya akan diuji melalui proses persidangan.
Tergugat maupun para Turut Tergugat memiliki hak untuk mengajukan jawaban, bantahan, maupun alat bukti di hadapan majelis hakim.
Sidang perdana perkara Nomor 60/Pdt.G/2026/PN Pwt dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Purwokerto sebagai awal proses pembuktian dalam sengketa perdata tersebut. (bld/str)












