132 Pensiunan Klaim Rugi Rp30 Miliar, Kuasa Hukum Desak OJK Bekukan Izin Operasional Mandiri Taspen Purwokerto

Kuasa Hukum nasabah pensiunan Mandiri Taspen Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H (Foto : gebrakkasus.com)

PURWOKERTO | Dugaan persoalan kredit yang menyeret Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bergulir. Hingga kini, sedikitnya 132 nasabah pensiunan mengaku menjadi korban dan melaporkan kasus tersebut kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.

Total kerugian yang diklaim para nasabah mencapai sekitar Rp30 miliar, dengan jumlah korban yang disebut masih berpotensi terus bertambah.

Kuasa hukum para nasabah, Djoko Susanto, SH, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah hukum setelah para korban mengaku kesulitan memperoleh kepastian penyelesaian dari pihak bank.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya. Karena saat ini kantor sudah tutup dan tidak ada lagi pihak yang dapat ditemui, maka kami melaporkan persoalan ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya melalui penyidik OJK,” ujar Djoko kepada wartawan, Kamis (7/9).

Dalam laporan tersebut, Djoko mengajukan dua tuntutan utama. Pertama, meminta agar kredit para nasabah yang dinilai bermasalah dibatalkan.

Kedua, mendesak OJK membekukan operasional hingga mencabut izin operasional Mandiri Taspen Cabang Purwokerto apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pemberian kredit.

“Kami meminta operasional kantor tersebut dibekukan sementara sampai seluruh persoalan kredit para nasabah memperoleh penyelesaian yang adil,” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian

Djoko menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian (prudential banking) dalam proses penyaluran kredit kepada para pensiunan.

Menurutnya, prinsip tersebut merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap lembaga jasa keuangan dalam memberikan fasilitas pembiayaan kepada masyarakat.

Dugaan itu, kata dia, telah disampaikan secara langsung saat memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik OJK Pusat.

“Kami telah menjelaskan kronologi secara lengkap kepada penyidik. Saat ini kami tinggal melengkapi data jumlah korban serta nilai kerugian riil yang dialami para nasabah,” ungkapnya.

Ia juga mengaku telah menerima respons awal dari Komisi VI DPR RI yang disebut mulai memberikan perhatian terhadap laporan tersebut.

Nasabah Pilih Pembatalan Kredit

Meski membuka peluang langkah hukum lain, Djoko menegaskan fokus utama para korban bukan mengejar ganti rugi, melainkan meminta agar kredit yang dipersoalkan dinyatakan batal.

Menurutnya, banyak nasabah menilai tenor maupun mekanisme kredit yang mereka jalani sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang dipahami saat awal perjanjian.

“Mayoritas nasabah tidak meminta kompensasi. Mereka hanya ingin kredit yang dianggap bermasalah itu dibatalkan. Fokus kami tetap pada pembatalan kredit, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin operasional cabang tersebut apabila terbukti ada pelanggaran,” katanya.

Korban Berasal dari Lima Kabupaten

Djoko mengungkapkan, laporan yang diterima tidak hanya berasal dari Kabupaten Banyumas. Sejumlah pensiunan dari Purbalingga, Banjarnegara, Wonosobo, Kebumen, hingga Cilacap juga telah mendatangi posko pengaduan untuk melaporkan persoalan serupa.

Bahkan, menurutnya, masih ada korban baru yang berdatangan setelah mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.

“Kemarin masih ada pensiunan TNI dari Kebumen yang baru mengetahui informasi ini lalu datang untuk berkonsultasi. Sangat mungkin jumlah korban akan terus bertambah,” ujarnya.

Pihaknya pun menyatakan tetap membuka layanan pendampingan hukum bagi para nasabah yang merasa mengalami persoalan serupa.

Di akhir keterangannya, Djoko mengapresiasi peran media yang dinilai membantu membuka akses informasi bagi masyarakat.

Namun ia berharap setiap pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan agar publik memperoleh gambaran utuh mengenai perkara yang sedang berlangsung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *