Gebrakkasus.com – LAMSEL – Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan II Tahun 2026 yang dipaparkan menunjukkan capaian yang sangat memprihatinkan. Sebagian besar sektor pengumpulan pendapatan belum berjalan sesuai target, sehingga sorotan tajam kini tertuju pada kinerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta tanggung jawab pimpinan daerah. Senin Juli 2026.
Secara keseluruhan, capaian retribusi daerah baru mencapai 37,8%, sementara beberapa sektor kunci justru bergerak sangat lambat, bahkan ada yang menyentuh angka satu digit.
SERANGAN KRITIK WARGA KEPADA KEPALA BPKAD
Berbagai kalangan masyarakat meluapkan kekecewaan secara langsung kepada Ibu Rini, Pimpinan BPKAD Kabupaten Lampung Selatan:
“Ini sangat memalukan! Potensi daerah besar, tapi uang yang masuk ke kas justru sedikit. Ke mana perginya semua potensi itu? Apakah BPKAD lengah, atau justru ada yang sengaja melindungi kelalaian ini?” – Tegas Budi Santoso, warga Kalianda.
“Kami melihat jalan berlubang di mana-mana, lampu jalan banyak yang mati, fasilitas pasar rusak. Tapi data menunjukkan pemasukan minim sekali. Kepada Ibu Kepala BPKAD, tolong jelaskan: Kalau bukan tugas Ibu yang mengawasi dan mengejar pendapatan daerah, lalu siapa lagi? Jangan hanya diam menunggu akhir tahun baru bilang anggaran kurang!” – Ungkap Ratna, pedagang di Pasar Natar.
“Angka 2,1% dan 1,4% itu bukan sekadar angka rendah, itu bukti nyata lemahnya pengawasan. Kami curiga ada permainan di baliknya. Ibu BPKAD harus berani buka selubung ini, jangan biarkan uang rakyat digembosi!” – Tambah Ahmad Fauzi, warga Way Sulan.
“Kami sudah taat bayar retribusi, tapi pelayanannya tidak sebanding. Kalau pengelolaan keuangannya semalas ini, jangan harap pembangunan di desa kami bisa maju. Ibu Kepala BPKAD harus segera turun tuntaskan, berikan sanksi tegas pada yang lalai, jangan biarkan kami yang rugi!” – Keluh Suryadi, warga Desa Rejosari.
“Jangan jadi BPKAD yang cuma pencatat laporan. Ibu punya wewenang dan tanggung jawab. Kalau tidak sanggup koordinasikan dinas lain agar pendapatan maksimal, sebaiknya serahkan ke pihak yang lebih berani!” – Pungkas pengamat warga.
PERTANYAAN TEGAS WARGA KEPADA SEKRETARIS DAERAH SUPRIYANTO
Masyarakat juga menyampaikan deretan pertanyaan krusial langsung kepada Sekretaris Daerah Supriyanto selaku koordinator tertinggi jalannya pemerintahan:
“Kepada Bapak Sekretaris Daerah Supriyanto, kami bertanya: Apakah Bapak mengetahui kondisi capaian pendapatan yang sangat memprihatinkan ini? Mengapa dibiarkan sampai separuh tahun berjalan tanpa ada satu pun langkah perbaikan nyata?”
“Sebagai orang nomor dua di daerah yang memegang kendali seluruh dinas, apakah Bapak tidak merasa bertanggung jawab atas kelambatan dan kelalaian ini? Mengapa Bapak tidak segera memanggil, mengevaluasi, maupun menegur kepala dinas yang kinerjanya jauh di bawah target?”
“Apakah Bapak menganggap angka 1,4% dan 2,1% itu masih wajar? Atau justru ada hal yang Bapak sembunyikan dari publik terkait pengelolaan keuangan daerah ini? Kami menuntut Bapak segera menjelaskan secara terbuka!”
“Sampai kapan rakyat harus menanggung akibat kekurangan anggaran akibat pendapatan yang tidak masuk? Langkah apa yang Bapak siapkan untuk mengejar ketertinggalan ini? Dan siapa yang bertanggung jawab penuh jika target tetap gagal dicapai di akhir tahun nanti?”
Sikap Mengelak dari Pihak BPKAD
Saat media menanyakan hal lebih lanjut, Sekretaris BPKAD justru mengalihkan pertanyaan dan enggan memberikan penjelasan mendalam:
“Konfirmasi ke BPPRD selaku pengelola pajak dan retribusi,” ucapnya singkat dan mengelak.
Masyarakat mendesak Kepala BPKAD maupun Sekretaris Daerah Supriyanto segera memberikan penjelasan resmi, menyusun strategi percepatan pengumpulan pendapatan, dan memastikan tidak ada lagi potensi hak daerah yang hilang atau terabaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kepala BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Aset, maupun Sekretaris Daerah Supriyanto.
Redaksi Gebrakkasus.com akan terus mengawal proses ini dan masih menunggu tanggapan resmi serta klarifikasi menyeluruh terkait Laporan Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Triwulan II Tahun 2026 tersebut.












