IJTI Pengda Lampung Kecam Keras Intimidasi Wartawan Saat Meliput Sidang Korupsi di PN Tanjung Karang

Gebrakkasus.com – BANDAR LAMPUNG – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami wartawan Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, pada hari Jum’at (3/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima, saat sedang merekam proses keluarnya terdakwa Dendi Ramadhona, seorang pria berpakaian serba hitam dan berkacamata hitam melakukan tindakan intimidatif hingga memukul telepon seluler milik wartawan.

Ini bukan kasus pertama. Wartawan yang bersangkutan mengaku kerap didatangi, diintervensi, ditanyai data pribadi, dan dihalangi saat mengambil gambar setiap kali meliput persidangan yang sama. Hal ini menimbulkan rasa takut dan trauma dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran Kemerdekaan Pers

IJTI menegaskan, segala bentuk penghalangan dan intimidasi adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

– Pasal 4 ayat (3): Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

– Pasal 18 ayat (1): Penghalang pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Kabid Advokasi IJTI Pengda Lampung, Ruslan AS, menegaskan hal ini tidak boleh dibiarkan.

“Wartawan berhak bekerja bebas tanpa tekanan. Intimidasi ini bukan hanya ancaman bagi jurnalis, tapi juga mencederai hak masyarakat mendapat informasi. Kami minta aparat mengusut tuntas dan berikan kepastian hukum,” tegasnya.

Empat Desakan IJTI

Atas peristiwa ini, IJTI Pengda Lampung mendesak:

1. Kepolisian segera mengusut tuntas dan menindak tegas pelaku sesuai hukum.

2. Pimpinan PN Tanjung Karang menjamin keamanan dan kebebasan liputan wartawan di lingkungan pengadilan.

3. Pihak berperkara dan pendukungnya menghormati kerja jurnalistik dan tidak melakukan gangguan.

4. Seluruh insan pers di Lampung bersolidaritas mengawal kasus ini hingga tuntas.

IJTI menegaskan: Pers bekerja untuk kepentingan publik. Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *