Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Pengadaan jasa layanan internet dedicated fiber optic di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan selama tiga tahun berturut-turut periode 2024–2026 dengan total anggaran Rp 4,8 miliar atau rata-rata Rp 1,6 miliar per tahun, diduga kuat mengandung unsur penyimpangan hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data yang dihimpun, pada tahun 2024 melalui mekanisme belanja elektronik (e-purchasing) di aplikasi E-Katalog, Dinas Kominfo menunjuk PT Queen Network Nusantara (QNN) sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak Rp 1,62 miliar. Angka tersebut setara Rp 135 juta per bulan untuk kapasitas bandwidth hanya 300 Mbps.
Padahal, untuk spesifikasi yang sama persis yakni 300 Mbps, penyedia milik negara PT Telkom hanya menawarkan harga Rp 163,4 juta per tahun atau sekitar Rp 13,6 juta per bulan. Artinya, harga yang dibayarkan Kominfo nyaris 10 kali lipat lebih mahal dibanding tarif pasar resmi.
Sementara pada tahun anggaran 2025 dan 2026, Kominfo beralih ke penyedia lain yakni PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) dengan nilai anggaran tetap sama sekitar Rp 1,6 miliar per tahun, namun dengan peningkatan kapasitas menjadi 1.000 Mbps (1 Gbps).
Namun, penyimpangan juga terlihat pada harga yang ditetapkan. Dalam katalog resmi milik PT SMS, layanan 1.000 Mbps tersebut hanya dipatok Rp 1,03 miliar per tahun atau sekitar Rp 86,4 juta per bulan. Sehingga terdapat selisih harga yang cukup besar dan belum memiliki kejelasan dasar penetapannya.
Belum Ada Tanggapan Pihak Terkait
Dikonfirmasi, Plt. Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan Hendry Kurniawan belum merespons pesan maupun panggilan wartawan. Diperoleh informasi bahwa Hendry saat ini sedang berada di Medan, Sumatera Utara, hingga Jumat mendatang, namun belum diketahui kegiatan apa yang diikutinya.
Kasus Dilaporkan ke Kejari, Sudah Masuk Tahap Lidik?
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ProRakyat, Aqrobin, menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan ini sudah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Informasi yang kami terima, kasus ini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Bahkan penyidik sempat menggeledah kantor Dinas Kominfo beberapa waktu lalu. Status perkaranya kabarnya sudah ditingkatkan ke tahap Penyelidikan (Lidik), dan sejumlah pejabat terkait sudah diperiksa, bahkan saling menyalahkan satu sama lain,” ungkap Aqrobin.
Ia juga menyoroti alasan yang kerap dijadikan tameng oleh pihak dinas terkait selisih harga.
“Kalau alasannya ada fasilitas tambahan atau paket bundling, harus sesuai dengan paket yang secara resmi terdaftar di katalog LKPP. Tidak boleh ada paket bundling hasil negosiasi tertutup atau di luar sistem resmi. Justru hal semacam ini menguatkan dugaan tindak pidana korupsi karena dilakukan melawan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegas Aqrobin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Selatan Agung Trisa juga belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi sudah terkirim.












