Pengeroyokan Maut di Loceret Terkuak, 29 Terduga Pelaku Diamankan

 

NGANJUK | Satreskrim Polres Nganjuk terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Merapi, Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret. Hasil penyidikan terbaru mengungkap bahwa 29 orang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Mereka terdiri atas 11 pelaku dewasa dan 18 anak yang berhadapan dengan hukum.

Perkembangan penyidikan itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, Kamis (25/6/2026). Polisi menegaskan pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis barang bukti, serta pengembangan terhadap setiap fakta yang ditemukan di lapangan.

Wakapolres Nganjuk, Kompol Didid Wahyu Agusetyawan, mengatakan seluruh terduga pelaku berhasil diamankan setelah tim penyidik bekerja secara cepat dan sistematis sejak peristiwa terjadi.

“Melalui penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta pengembangan yang dilakukan Tim Satreskrim, penyidik berhasil mengamankan 29 orang pelaku, terdiri dari 11 pelaku dewasa dan 18 pelaku anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Kompol Didid.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, insiden bermula pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu rombongan korban yang mengendarai beberapa sepeda motor melintas di Jalan Merapi, tepatnya di depan SDN Sukorejo, Kecamatan Loceret.

Setibanya di lokasi, rombongan korban diduga dihadang oleh sekelompok orang. Tidak lama kemudian, batu dilemparkan ke arah korban hingga mereka kehilangan kendali dan terjatuh dari sepeda motor.

Dalam kondisi terjatuh, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan secara bersama-sama. Para pelaku diduga melakukan pemukulan, penendangan, serta pelemparan batu, pecahan bata, dan pecahan beton ke arah korban.

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban meninggal dunia, sementara korban lainnya mengalami luka-luka dengan tingkat keparahan yang berbeda.

Peran Pelaku Diidentifikasi

Penyidik mengungkapkan bahwa setiap terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam aksi kekerasan tersebut. Ada yang diduga menghadang laju kendaraan korban, menendang sepeda motor hingga korban terjatuh, melempari korban menggunakan batu dan pecahan beton, serta melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, tongkat, selang karet, sabuk, maupun sandal.

Pemetaan peran tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing pelaku sesuai dengan keterlibatan mereka.

Barang Bukti Perkuat Penyidikan

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit sepeda motor milik korban, pecahan batu bata, pecahan beton, serta hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara Nganjuk.

Barang bukti tersebut menjadi dasar penting bagi penyidik untuk merekonstruksi rangkaian kejadian sekaligus memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Motif Masih Didalami

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, para terduga pelaku mengaku tersinggung karena rombongan korban diduga melakukan blayer kendaraan dan menyalakan kembang api saat melintas.

Namun, polisi menegaskan bahwa keterangan tersebut masih sebatas pengakuan para terduga pelaku dan belum dapat disimpulkan sebagai motif yang telah terbukti.

“Motif itu masih merupakan pengakuan dari terduga pelaku. Penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dengan mencocokkannya terhadap alat bukti serta keterangan para saksi,” tegas AKP Sukaca.

Penyidik juga memastikan kendaraan yang digunakan rombongan korban merupakan sepeda motor jenis matik dan bukan kendaraan yang dimodifikasi untuk balap liar. Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang turut dianalisis guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sebelum aksi kekerasan terjadi.

Komitmen Penegakan Hukum

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Nganjuk. Khusus terhadap 18 pelaku yang masih berstatus anak, penanganan dilakukan sesuai ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Polres Nganjuk menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Aparat akan menelusuri secara mendalam peran setiap pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan fakta maupun alat bukti tambahan.

Dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, kepolisian memastikan seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *