Panglima Adat Kepaksian Pernong: Ike Edwin Tak Lagi Perdana Menteri

Gebrakkasus.com – LAMPUNG – Polemik penggunaan jabatan adat di lingkungan Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Kepaksian Pernong mencuat kembali. Panglima Adat Wilayah Selatan secara resmi menegaskan bahwa Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin tidak lagi memiliki kewenangan menggunakan maupun mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri Kerajaan Adat Sekala Brak Kepaksian Pernong dalam setiap pernyataan maupun aktivitas publik.

Penegasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Panglima Adat Wilayah Selatan Kepaksian Pernong, Panglima Tapak Belang Yahudin Haykar, S.H., pada Rabu (1/7/2026). Ia menjelaskan klarifikasi ini tidak berkaitan dengan polemik pemberian gelar adat kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan semata-mata untuk meluruskan posisi dan kapasitas Ike Edwin dalam struktur resmi lembaga adat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Dasar Pencabutan Sejak 2021

Yahudin Haykar menjelaskan, status jabatan tersebut telah dicabut secara sah berdasarkan hasil Musyawarah Adat atau Hippun Adat yang digelar seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong pada 5 Juni 2021 di Gedung Dalom Kepaksian Pernong, Batu Brak.

“Hak dan kedudukan Ike Edwin sebagai Perdana Menteri telah dicabut secara sah pasca Musyawarah Adat yang dilaksanakan seluruh perangkat adat Kepaksian Pernong. Pencabutan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap tatanan dan tata titi adat Kepaksian Pernong,” tegasnya.

Dengan keputusan tersebut, lanjut dia, penggunaan jabatan Perdana Menteri dalam pernyataan publik kini sudah tidak memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan adat.

Lima Poin Sikap Resmi Para Panglima Adat

Pernyataan ini disampaikan bersama keempat Panglima Adat Wilayah Selatan lainnya, yaitu Panglima Elang Berantai, Panglima Sindang Kunyayan, Panglima Alif Jaya, dan Panglima Penggitokh Alam. Langkah ini diambil sebagai pelaksanaan amanah adat di hadapan Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan ke-23, PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong.

Ada lima poin penting yang ditegaskan:

1. Ike Edwin tidak lagi berwenang mengatasnamakan jabatan Perdana Menteri dalam pernyataan maupun kegiatan apapun.

2. Meminta Ike Edwin menghentikan penggunaan gelar tersebut dan meluruskan kesalahpahaman kepada masyarakat.

3. Mengimbau media dan masyarakat berhati-hati dalam mengutip pernyataan yang menggunakan jabatan yang sudah dicabut.

4. Menegaskan kewajiban mematuhi tata titi adat dan tidak menggunakan atribut yang bukan lagi haknya.

5. Mengajak seluruh elemen masyarakat adat Lampung—baik Saibatin maupun Penyimbang/Pepadun—untuk tetap menjaga persatuan dan keluhuran budaya.

“Kehormatan adat bukan atribut pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Yahudin.

Ruang Hak Jawab

Redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi Irjen Pol. (Purn.) Ike Edwin untuk menyampaikan hak jawab atau klarifikasi, sebagai bentuk keseimbangan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *