Gebrakkasus.com – KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Komite Analis Pemuda Indonesia (KAPI) secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Rabu, 1 Juli 2026 pukul 14.00 WIB, untuk melayangkan laporan pengaduan terkait carut-marutnya proses dan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kalianda Tahun Ajaran 2026/2027.
Laporan diserahkan langsung oleh Ketua Umum KAPI, Dedi Manda, yang memuat dugaan serius: penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan resmi, hingga dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan seleksi tersebut.
“Benar hari ini kami melapor secara resmi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan data, pelanggaran ketentuan, serta dugaan gratifikasi dan tindak pidana korupsi dalam SPMB SMP Negeri 1 Kalianda 2026,” ungkap Dedi di halaman Kejari Lamsel usai menyerahkan berkas.
Langkah ini diambil sebagai perwakilan kepentingan umum serta wali murid di Kecamatan Kalianda yang merasa dirugikan dan kecewa atas ketidakjelasan proses seleksi.
📢 Tak Ada Ruang Pengaduan, Dinas Justru Sarankan Lapor APH
Dijelaskan Dedi, polemik yang meluas justru tidak mendapatkan ruang klarifikasi dan pengadilan yang layak dari sekolah maupun Dinas Pendidikan. Padahal ruang tersebut seharusnya disediakan sebagai bentuk transparansi.
Saat wali murid menyodorkan bukti ketidakwajaran kepada Kepala Dinas Pendidikan, alih-alih ditindaklanjuti justru mendapat arahan tegas: “Kalau ada kecurangan silakan saja laporkan ke APH.”
“Maka sesuai arahan dan petunjuk beliau itulah, kami lapor ke Kejari Lamsel agar semua fakta diperiksa secara hukum,” tegasnya.
📊 Anomali Data & Pelanggaran Kuota Terbukti
Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, daya tampung sekolah adalah 396 siswa dengan pembagian: Afirmasi 20% (79), Zonasi 40% (160), Prestasi 35% (139), Mutasi 5% (18–19). Namun hasil pengumuman 27 Juni 2026 menunjukkan ketimpangan mencolok:
– Jalur Prestasi: Seharusnya 139, hanya terima 55 siswa. Terindikasi 83 kuota dialihkan paksa ke zonasi tanpa dasar hukum, hanya beralasan “sistem” padahal sistem dikelola operator.
– Jalur Mutasi: Seharusnya 18–19, hanya terisi 14 siswa. Peserta yang lolos mayoritas berasal dari wilayah sama, tidak memenuhi syarat pindah tugas.
– Jalur Afirmasi: Satu-satunya jalur yang berjalan tepat sesuai aturan (79 siswa).
– Jalur Zonasi: Diduga kuat melanggar batas kuota dan penuh ketidaksesuaian data.
Pihak yang dilaporkan meliputi:
1. Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Kalianda
2. Koordinator Tim Seleksi & Verifikasi
3. Pengelola Portal Sistem Informasi SPMB
4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan
Saluran Informasi Dimatikan
Pihak KAPI juga menyoroti sikap menutup diri: kontak panitia di situs resmi tidak aktif, dan Kadisdik menolak memberikan kontak resmi sekolah dengan alasan nomor juga mati. Hal ini memperkuat dugaan penyembunyian informasi.
“Kami yakin penegak hukum wajib menjaga masa depan generasi. Siapapun merusak keadilan pendidikan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegas Dedi.
Permintaan Pemeriksaan ke Kejaksaan, KAPI memohon Kejari Lamsel untuk:
1. Menyelidiki seluruh proses, berkas, dan data SPMB
2. Memeriksa Kadisdik beserta jajaran
3. Memanggil kepala sekolah, panitia, hingga pengelola sistem
4. Mengamankan bukti fisik dan data elektronik
5. Mengungkap dasar pengalihan kuota tanpa aturan
6. Menelusuri dugaan gratifikasi dan menjatuhkan sanksi pidana
7. Memeriksa alasan penutupan akses informasi publik
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejari Lamsel maupun pihak yang dilaporkan. (Red)












