Istri Jadi Tersangka Pembunuhan Suami di Purwokerto, Motifnya Ingin Nikah dengan Pria Lain

IF alias YT ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan suaminya sendiri (dok)

BANYUMAS | Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA/PPO) Polresta Banyumas menetapkan seorang perempuan berinisial IF alias Y (61) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap suaminya sendiri, EMS (67).

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar rumah mereka di Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, pada Sabtu (27/6/2026) dini hari.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar perkara.

“Kami menetapkan satu orang tersangka, yakni istri sah korban. Penetapan ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan keinginan tersangka untuk menjalin hubungan dan menikah dengan pria lain. Penyidik juga meyakini perbuatan tersebut telah direncanakan sebelumnya dan bukan dilakukan secara spontan.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah turut serta menghilangkan nyawa korban secara terencana. Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.

Berawal dari Laporan Motor Hilang
Kasus ini terungkap setelah warga menerima permintaan bantuan dari tersangka yang mengaku sepeda motor korban hilang. Namun, ketika warga mendatangi rumah tersebut, mereka justru menemukan EMS telah meninggal dunia di atas tempat tidur dengan luka lebam di bagian kepala serta pendarahan pada telinga.

Kecurigaan semakin menguat karena keterangan tersangka dinilai tidak konsisten. Polisi juga menemukan garasi rumah dalam kondisi terkunci, meski sebelumnya disebut sebagai lokasi hilangnya sepeda motor korban. Kondisi tersebut diduga menjadi bagian dari upaya mengaburkan fakta kejadian.

Berbekal laporan warga, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya menetapkan IF sebagai tersangka.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, seprei, potongan kayu, sebilah pisau, kabel WiFi, rekaman CCTV yang disimpan dalam flashdisk, dokumen pribadi, serta telepon genggam milik tersangka.

Sementara itu, sepeda motor korban yang sempat dilaporkan hilang masih dalam proses pencarian dan pengembangan penyidikan.
Polresta Banyumas juga masih menunggu hasil autopsi untuk melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi hukum dalam perkara tersebut.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada masyarakat,” tegas Kapolresta.

Sebelumnya, EMS (67) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Jalan Masjid Baru, RT 03 RW 09, Kelurahan Arcawinangun, Purwokerto Timur.

Polisi menduga korban meninggal akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Kasus ini kini masih terus didalami untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *