PURWOREJO | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap jaringan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sindikat yang terorganisasi tersebut diketahui telah berulang kali beraksi dan menyalurkan puluhan sepeda motor hasil curian ke Provinsi Lampung.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Purworejo melalui Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito, S.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H., M.H., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., dalam konferensi pers di Mapolres Purworejo.
Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan pencurian dua unit sepeda motor di rumah kos milik Sudaryoto yang berlokasi di Desa Grantung RT 001 RW 006, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dua kendaraan yang hilang merupakan milik mahasiswa, yakni satu unit Honda berwarna putih bernomor polisi P 2290 FJ milik Abigail Putra Nata Subianto (22), mahasiswa asal Situbondo, Jawa Timur, serta satu unit Honda berwarna hitam bernopol AB 3437 PO milik Arlina Cindy Lestari (18), mahasiswi asal Kulon Progo, DIY.
Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku. Salah satu tersangka utama berinisial TN (38), warga Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berhasil ditangkap pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini TN telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap aksi sindikat tersebut dilakukan secara terorganisasi dengan pembagian tugas yang jelas. TN bertindak sebagai eksekutor utama bersama rekannya berinisial Z yang kini masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara dua pelaku lainnya, R alias F dan YR, berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi di sekitar lokasi pencurian. Keduanya saat ini tengah menjalani proses penyidikan dalam perkara lain di Polresta Magelang.
Modus operandi para pelaku dilakukan dengan menyasar rumah kos atau permukiman yang memiliki garasi minim pengamanan pada waktu dini hari, sekitar pukul 04.05 WIB. Setelah memastikan kondisi sekitar sepi, pelaku merusak kunci stang menggunakan kunci T, kemudian menyalakan mesin dan membawa kabur kendaraan dalam hitungan menit.
Dalam pengembangan penyidikan, polisi menemukan fakta bahwa rumah kos di Desa Grantung ternyata telah dua kali menjadi sasaran komplotan tersebut, yakni pada Juli 2025 dan April 2026.

Bahkan, sepeda motor Honda Vario bernopol AD 4752 WE yang berhasil diamankan polisi merupakan kendaraan hasil curian dari lokasi yang sama pada Juli 2025. Motor tersebut kemudian digunakan kembali oleh pelaku sebagai sarana operasional untuk melakukan aksi pencurian berikutnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa sebelum beraksi di Purworejo, sindikat tersebut telah mencuri tiga unit sepeda motor di wilayah hukum Polres Magelang Kota, tepatnya di Kecamatan Tempuran dan Salaman.
Tak berhenti di situ, hanya sekitar sepekan setelah melakukan aksi di Purworejo, kelompok tersebut kembali beroperasi di wilayah Yogyakarta dan berhasil mencuri lima unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan hasil curian dari Purworejo maupun Magelang kemudian dikumpulkan di rumah seorang penadah berinisial JA di wilayah Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo.
Sebanyak empat unit sepeda motor selanjutnya dijual secara borongan ke Provinsi Lampung dengan nilai transaksi mencapai Rp20 juta.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, kendaraan curian diangkut menggunakan mobil Gran Max bak terbuka yang dikemudikan oleh S alias B. Sopir tersebut kini juga telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polresta Yogyakarta.
Keuntungan hasil penjualan kemudian dibagi sesuai peran masing-masing. Para eksekutor dan joki memperoleh bagian sekitar Rp3 juta per orang, sedangkan kurir pengangkut menerima bagian terbesar, yakni Rp8 juta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para pelaku adalah faktor ekonomi dengan tujuan menguasai barang milik orang lain untuk memperoleh keuntungan secara cepat,” ujar Kompol Nana Edi Sugito.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernopol AD 4752 WE yang digunakan sebagai sarana kejahatan serta satu set kunci T yang dipakai untuk merusak kunci kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka TN dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta pidana denda kategori V.
Polres Purworejo menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk jaringan penadah yang diduga terlibat dalam distribusi kendaraan curian ke luar Pulau Jawa.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Purworejo dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang semakin terorganisasi dan melibatkan jaringan lintas daerah, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (gil/alx)












