MAGELANG | Komitmen memberantas penyakit masyarakat kembali dibuktikan jajaran Satreskrim Polresta Magelang. Sebuah praktik perjudian sabung ayam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Dalam penggerebekan tersebut, tiga orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Wakasat Reskrim Polresta Magelang, AKP Toyib, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga kerap berlangsung di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang bersama personel Polsek Tempuran melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 23.58 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang berada di samping rumah warga di Dusun Semirejo RT 04 RW 09, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran.
Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas perjudian sabung ayam. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing yakni HDY (58), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, yang diduga berperan sebagai penyelenggara sekaligus pemilik lokasi dan penerima uang taruhan. Sementara dua tersangka lainnya, WS (39) dan JH (39), warga Desa Prajeksari, Kecamatan Tempuran, diduga terlibat sebagai pemain dalam praktik perjudian tersebut.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perjudian. Barang bukti tersebut meliputi sembilan ekor ayam jago, sembilan tas atau kiso tempat ayam, sembilan kurungan ayam, dua buah jam dinding, 21 unit sepeda motor, serta satu unit mobil Daihatsu Terios yang berada di lokasi kejadian.
AKP Toyib menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat sekaligus upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukum Polresta Magelang.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian maupun tindak pidana lainnya. Polresta Magelang akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyakit masyarakat,” tegasnya.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Magelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara maksimal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) dan/atau Pasal 427 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa praktik perjudian, dalam bentuk apa pun, akan terus menjadi sasaran penindakan aparat kepolisian demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (gil)












