Gebrakkasus.com – KALIANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama DPRD setempat pada Rabu (24/06/2026).
Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Dipimpin oleh Ketua DPRD Lampung Selatan, Erma Yusneli, rapat dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, pihak eksekutif menjelaskan bahwa Ranperda ini disusun sebagai laporan resmi pelaksanaan seluruh program dan kegiatan pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, neraca daerah, laporan arus kas, hingga catatan atas laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan publik.
Penyampaian ini menjadi tahap penting dalam evaluasi bersama legislatif dan eksekutif. Selanjutnya, DPRD akan membahas secara mendalam melalui alat kelengkapan dewan sebelum memberikan persetujuan agar Ranperda dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD berharap pembahasan berlangsung secara objektif dan konstruktif, sehingga menghasilkan rekomendasi yang meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah serta mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kegiatan ini memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Lampung Selatan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berorientasi pada kesejahteraan warga,” ujarnya. (Red)












