Warga Cupat Tolak Tambahan KIP, Desak PT Timah Tertibkan Mitra yang Abaikan Kesepakatan

Gebrak Kasus Com–Bangka Barat — Penolakan terhadap penambahan kapal isap produksi (KIP) menguat di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Dalam musyawarah yang digelar Jumat, 24 April 2026, masyarakat secara tegas menyatakan tidak memberi ruang bagi tambahan kapal, sekaligus mendesak PT Timah Tbk untuk bertanggung jawab menertibkan mitra yang dinilai mengabaikan kesepakatan dengan warga.

Musyawarah yang melibatkan pemerintah desa, BPD, RT, nelayan, pengurus masjid, dan perwakilan masyarakat itu juga mengungkap adanya kapal yang tetap beroperasi tanpa memenuhi kewajiban kontribusi. Sedikitnya tiga unit KIP, yakni Kimhin, Paramruai 3, Sentosa, disebut belum menunaikan kewajiban sesuai kesepakatan yang telah disepakati sebelumnya.

Kondisi ini memicu reaksi keras masyarakat. Warga bersama pemerintah desa sepakat menghentikan sementara operasional kapal-kapal tersebut hingga ada penyelesaian yang jelas.

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi menyangkut komitmen yang diabaikan. Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat,” demikian sikap yang mengemuka dalam forum musyawarah.

Tak hanya itu, masyarakat juga menyoroti peran PT Timah Tbk sebagai pihak yang menaungi mitra operasional di lapangan. Perusahaan diminta tidak lepas tangan atas pelanggaran yang terjadi, melainkan aktif memastikan seluruh mitra mematuhi aturan yang telah disepakati bersama masyarakat desa.

Dalam hasil musyawarah, PT Timah didesak segera:

Menyampaikan secara tegas kepada seluruh mitra KIP agar mematuhi kesepakatan di Desa Cupat.

Memfasilitasi pertemuan terbuka antara perusahaan, mitra, dan pemerintah desa guna menghindari konflik berkepanjangan
Menerapkan sistem koordinasi satu pintu melalui panitia pengurus kapal desa.

Menertibkan, bahkan mengevaluasi, mitra yang terbukti tidak taat aturan.

Kepala Desa Cupat, Kharisma (Zepa), menegaskan bahwa sikap masyarakat bukan menolak aktivitas tambang secara keseluruhan, melainkan menuntut keadilan dan kepastian aturan.

“Kami tidak menolak operasional KIP, tapi harus jelas aturannya. Kalau kesepakatan dilanggar terus, masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari PT Timah Tbk terkait tuntutan masyarakat Desa Cupat. Warga berharap perusahaan segera mengambil langkah konkret agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *