Gebrakkasus.com – LAMSEL – Lapor Pak Bupati Lampung Selatan!!! Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Korwil SPPG Lamsel), Alfarizi dinilai tidak profesional dalam melakukan penilaian atas layak atau tidaknya dapur MBG beroperasi pada tahap verifikasi. Ada Dugaan, terjadi praktek manipulasi, gratifikasi ataupun lalai dalam prosesnya. Pada Senin tanggal 13/04/2026.
Penilaian kelayakan tersebut terkait dengan pemenuhan standar lingkungan higienis yang mana ditegaskan dalam Juknis, dapur MBG tidak boleh berdekatan dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir Sampah), kandang hewan serta kewajiban SPPG memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai dengan standar teknis pada Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah.
Padahal masalah lingkungan higienis dan pemenuhan IPAL tersebut menjadi syarat utama atas usulan penerbitan SLHS (Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi) pada dapur MBG.
Masih Ditemukan Sejumlah Dapur MBG Dekat Sarang Walet:
Bagaimana tidak, setelah hampir lebih setahun beroperasi, malah ditemukan sejumlah dapur MBG di beberapa kecamatan di Lampung Selatan, ternyata berlokasi di dekat kandang sarang burung walet. Tidak itu saja, maraknya keluhan warga atas air buangan dapur MBG yang menimbulkan bau tak sedap serta dibuang langsung pada saluran air di sekitar perumahan warga menjadi indikasi kuat bahwa pembangunan IPAL oleh dapur MBG bermasalah.
Warga Bersuara Minta Inspeksi & Evaluasi Korwil Terkait Kewenangan Kepala Daerah:
Alhasil, sejumlah warga masyarakat pun mulai massif bersuara, meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) untuk melakukan inspeksi langsung ke lapangan hingga mengevaluasi kinerja korwil SPPG yang dianggap tidak amanah dalam menentukan dapur MBG agar dapat memenuhi standar gizi, keamanan dan kebersihan pangan yang telah ditentukan.
Anjung (43) pedagang di pasar Sidomulyo mengungkapkan, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Tim Koordinasi 17 Kementerian dan Lembaga untuk pelaksanaan Program MBG.serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, menjadi landasan hukum bagi kepala daerah untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan program MBG termasuk meninjau langsung dapur SPPG di wilayah masing-masing.
“Melalui regulasi tersebut, bupati dan walikota berhak mengawasi langsung dapur MBG di wilayahnya. Namun jika ada dapur MBG dengan kondisi tidak layak, tidak sesuai petunjuk teknis, atau berpotensi menimbulkan kejadian luar biasa (KLB) serta menimbulkan keresahan masyarakat, tapi dilakukan pembiaran, maka akan turut menjadi tanggung jawab kepala daerah tersebut ,” ujarnya seraya mengatakan tindakan tegas kepala daerah bisa berupa rekomendasi relokasi maupun penutupan ke Kepala BGN, Minggu 12 April 2026.
BGN Tegaskan Kewenangan Kepala Daerah & Kewajiban IPAL.
Sementara, dikutip melalui metrodaily.jawapos.com wakil kepala BGN, Nanik S Deyang menegaskan jika dapur SPPG tidak memiliki IPAL, maka kepala daerah diminta mengusulkan penutupan dapur MBG tersebut tanpa pandang bulu.
Bahkan lebih lanjut Nanik mengungkapkan, BGN telah mewajibkan dapur SPPG menggunakan bahan pangan lokal. Selain pengawasan dapur, Nanik juga menegaskan bahwa setiap SPPG wajib menggunakan bahan pangan lokal yang berasal dari petani, peternak, nelayan, maupun UMKM setempat.
Nanik menekankan, penggunaan bahan pangan dari luar daerah hanya diperbolehkan jika komoditas tersebut memang tidak tersedia di wilayah tersebut.
“Menurut Perpres 115 itu harus dari lokal. Nggak boleh dari daerah lain. Yang disalahkan kepala daerahnya nanti kalau tidak memakai bahan pangan lokal,” seperti yang dilansir oleh metrodaily.jawapos.com belum lama ini.
BGN bahkan memastikan akan langsung menutup dapur MBG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, meskipun tidak terjadi kasus keracunan atau KLB.
“Kita tutup kalau tidak pakai bahan pangan lokal. Jadi nutup dapur ini tidak hanya karena perkara KLB saja,” imbuh Nanik.
Nanik menjelaskan, prioritas sumber bahan pangan dimulai dari sekitar dapur MBG. Jika tidak tersedia, pengadaan dapat dilakukan di tingkat kecamatan, kemudian kabupaten. Bila tetap tidak tersedia, barulah diperbolehkan mengambil dari kabupaten lain.
“Selama di kabupaten itu masih ada peternakan ayam, tidak boleh mengambil dari luar,” tegasnya.
BGN Pastikan Laporan Kepala Daerah Terkait Penggunaan Bahan Pangan Lokal SPPG Berujung Di-suspend :
Ia juga memastikan setiap laporan dari bupati atau wali kota terkait SPPG yang tidak menyerap bahan pangan lokal akan langsung ditindaklanjuti.
“Langsung suspend. Hari itu juga akan kita tutup. Saya bukan buka dapur, tutup dapur pekerjaan saya,” ujarnya.
Dengan penguatan regulasi melalui Keppres 28/2025 dan Perpres 115/2025, BGN menargetkan pengawasan dapur MBG lebih efektif sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi lokal melalui penyerapan bahan pangan daerah.
Sementara, Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Korwil SPPG Lamsel), Alfarizi dikonfirmasi terkait masalah ini, berkali-kali dihubungi melalui aplikasi percakapan WhatsApp tak merespon.
Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan kejelasan yang pasti dari Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Korwil SPPG Lamsel), Alfarizi Saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp nya walau keadaan centrang dua.*













