Gebrakkasus.com – LAMSEL, –Peraturan pemerintah sepertinya tidak Berpengaruh, para pelaku tambang secara terang-terangan masih menjalankan aktivitas menambang pasir secara liar di Lahan kawasan register 17, yang terletak di Desa Triharjo Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan.
Keuntungan pribadi di terapkan, urusan perut jadi alasan
Dampak dan akibat pertambangan pasir tanpa ijin resmi tersebut, menimbulkan sejumlah kerusakan mulai dari dampak lingkungan yang luas sampai kerusakan infrastruktur membuat keresahan masyarakat setempat pun tak terbendung.
“Sampai Sekarang tambang pasir di tempat kami masih berjalan, jujur kami resah dengan Debu pasir , terlebih lagi jalan pun rusak parah.”ucap salah seorang warga Berinisial (TM). kepada tim media ini, Jum’at 03 April 2026.
Bukan kali pertama masyarakat setempat menaruh harapan terhadap instansi maupun institusi, aparat penegak hukum (APH) terkait guna untuk menindaklanjuti para pelaku tambang pasir, ironisnya harapan masyarakat itu hanya sia-sia.
“Upaya masyarakat untuk mengeluh kepada APH, terhadap Dinas kehutanan atau kepolisian tidak pernah di dengarkan, jadi ya kami pasrah saja.”ujar Warga.

Mirisnya lagi, Kegiatan pertambangan ini sudah sejak lama di ketahui pihak polisi kehutanan batu Serampok, namun’ anehnya pada keterangannya ketidakmampuan pihak Polisi kehutanan yang di pimpin Kepala satuan yaitu Anton dinilai gagal dalam menghentikan kegiatan para pelaku tambang pasir tersebut.
“Berulang kali kami berikan surat teguran kepada para pelaku namun’ tidak diindahkan, bahkan anggota kami pernah mendapatkan Intimidasi di lokasi, kami butuh tim gabungan dari kepolisian.”kata Anton pada keterangannya beberapa bulan yang lalu, (05/02/2026) di kantor UPT Kehutanan batu Serampok Bandar Lampung.
Bukan tanpa alasan, sentilan informasi yang berhasil di himpun tim, kuat dugaan adanya oknum Polisi kehutanan yang mendapat aliran dana segar dari masing-masing titik lokasi pertambangan pasir yang berada di Desa setempat yang sempat mencuat.
“Setoran ke pihak kehutanan masih kami berikan.”ungkapnya salah satu pekerja tambang, Berinisial YD.
Penting untuk diketahui, peraturan pemerintah tentang Pertambangan liar (PETI) di lahan kawasan, khususnya kawasan hutan, dikenakan sanksi berat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, denda hingga Rp100 miliar, dan denda administratif administratif hingga Rp6,5 miliar/hektar sesuai Kepmen ESDM No 391/2025 dan UU No 3 Tahun 2020. Pelaku juga diwajibkan memulihkan lingkungan yang rusak.
Dari berita ini di terbitkan, masyarakat sekitar masih menunggu langkah tegas dari pihak-pihak APH serta pihak Dinas kehutanan Batu Serampok dan pemerintah daerah, dalam memberantas serta menghentikan kegiatan tambang pasir tanpa ijin yang meresahkan warga. Tim













