Kasus Mini Zoo Purworejo : Tiga Tersangka Ditahan, Negara Rugi Rp 6,5 Miliar

Kajari Purworejo, Widi Triasmono

 

PURWOREJO | Kasus dugaan korupsi proyek Mini Zoo di Kabupaten Purworejo akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri setempat resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke tahanan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (30/3/2026) usai penyidik mengantongi cukup bukti dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo, Widi Trismono, menyebut ketiga tersangka berinisial AP, H, dan WH. Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.

“Para tersangka langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, AP diketahui berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Sementara H merupakan direktur perusahaan pelaksana proyek, dan WH bertindak sebagai konsultan pengawas.

Proyek Mini Zoo yang bersumber dari anggaran tahun 2023 itu memiliki nilai mencapai Rp 9,6 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan, mulai dari pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi hingga pengawasan yang dinilai lemah.

Ironisnya, proyek tersebut disebut telah dibayar hingga 100 persen, padahal pekerjaan belum sepenuhnya rampung.
Akibatnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian fantastis hingga Rp 6,53 miliar.

Tak hanya itu, kondisi bangunan Mini Zoo kini juga disebut tidak layak digunakan dan berpotensi membahayakan pengunjung.

Proyek tersebut bahkan mangkrak dan belum dilanjutkan hingga saat ini.
Pihak kejaksaan menegaskan, penyidikan masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain. (gil)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *