Jadi Sorotan Publik, Dapur SPPG di Veteran Kalianda Diduga Tidak Memenuhi Standar Satu Lokasi Dengan Sarang Walet

Gebrakkasus.com – LAMSEL,– Ada dugaan Dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Yayasan Cahaya Hati Pringsewu di Jalan Veteran Kelurahan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan ditengarai beroperasi tidak memenuhi standar keamanan pangan, di karena berada tepatnya disamping gedung sarang burung walet pada bagian atas bangunan.

Lokasi dapur tersebut di bawah sarang walet dinilai tidak higienis dikarena potensi bau, kotoran serta bakteri dari tai walet dapat mencemari makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat. Hal ini bertentangan dengan prinsip ‘good hygiene practice dan food safety.

Hal tersebut juga ditegaskan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tentang Perubahan Ketiga Atas Juknis MBG Tahun 2025, bahwa lingkungan dapur MBG diwajibkan higienis, tidak berdekatan dengan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) dan Kandang.

Dari pemantauan di lapangan, kondisi dapur MBG tersebut SPPG Mandiri Bangunan Sudah Berdiri yang terdiri dari bangunan 2 Ruko (Rumah Toko) 2 lantai dengan bangunan model kopel atau unit rumah toko yang dibangun berdempetan atau berpasangan dalam satu atap dan satu struktur utama, dipisahkan oleh satu dinding bersama.

Diperkirakan, lebar setiap ruko dengan pintu rolling door tersebut kurang lebih 7-8 M dengan panjang bangunan sekitar 10-15 M. Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 244 tadi, spesifikasi bangunan dapur mandiri sudah berdiri untuk luas bangunan minimal 150M².

Sementara, Korwil SPPG Lampung Selatan Alfarizi dikonfirmasi mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Dia mengaku bakal mengecek dapur MBG bersama korcam dan kepala SPPG setempat.

“Siap pak , terima kasih informasi nya. Nanti saya tindak lanjut pengecekan oleh korcam ya pak dan ke SPPG sendiri terkait apakah sarang walet tersebut sudah lama tidak aktif atau masih ada Wallet nya. Sekali lagi terima kasih informasi nya pak,” sebut Alfarizi saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Senin 30 Maret 2026.

Mirisnya lagi, Alfarizi memberikan kesan jika sarang Burung Walet tersebut jika sudah tidak aktif dan dibersihkan dibolehkan. Padahal hal ini bertentangan dengan pernyataan pihak BGN RI terkait temuan serupa di sejumlah daerah di Indonesia.

“Siap pak karna kalo yang di khawatirkan masih ada isi nya atau aktif karna itu bakteri sama hal nya dengan peternakan jika sudah tidak aktif nanti paling akan di bersihkan sehingga kembali steril,” terus Alfarizi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *