BANJARNEGARA| Seorang perempuan berinisial Ny Aym (45), penjual minuman keras (miras) di Desa Batur, Kabupaten Banjarnegara, diamankan petugas setelah memicu keresahan warga.
Perempuan tersebut diduga mempromosikan penjualan miras melalui video tidak pantas yang diunggah di status WhatsApp. Konten tersebut kemudian memicu kemarahan warga setempat.
Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah memimpin langsung penertiban ke rumah pelaku pada Jumat (27/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol miras dari lokasi.
Untuk menghindari potensi kerumunan dan tindakan yang tidak diinginkan, pelaku kemudian diamankan ke kantor kecamatan oleh petugas.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Galih Pramurindra, mengatakan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, yang bersangkutan juga diminta membuat surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas penjualan miras.
Dalam surat tersebut, pelaku menyatakan kesediaannya untuk tidak lagi menjual miras. Jika melanggar, ia siap menerima konsekuensi, termasuk meninggalkan wilayah tempat tinggalnya.
Kepala Desa Batur Ahmad Fauzi menyebut, unggahan video tersebut menjadi puncak keresahan warga terhadap aktivitas penjualan miras yang sudah berlangsung cukup lama.
Sementara itu, Camat Batur Agung Hermawan mengapresiasi langkah cepat petugas dalam menangani kasus tersebut. Ia berharap penertiban ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih kondusif di wilayahnya.
Warga setempat mengaku lega setelah adanya penindakan terhadap aktivitas yang dinilai meresahkan tersebut. (riz)












