BUMDes Sumbersono “Mati Suri” Tapi Terus Disuntik Dana Desa, Indikasi Pemborosan hingga Dugaan Penyimpangan Menguat

 

NGANJUK| Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sumbersono kembali menjadi sorotan. Lembaga yang seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi desa itu justru diduga “mati suri” sejak 2019, namun ironisnya masih terus menerima suntikan dana dari APBDes yang bersumber dari APBN.

Hasil penelusuran awak media mengungkap sejumlah kejanggalan serius, mulai dari usaha yang macet, permodalan yang tidak efektif, hingga dugaan permainan administrasi.

Bendahara desa (Jogoboyo) saat ditemui pada Senin (16/3/2026) mengakui bahwa usaha utama BUMDes berupa simpan pinjam sudah lama tidak berjalan. “Sudah macet sejak 2019. Banyak warga yang pinjam tapi tidak mengembalikan,” ujarnya.

Namun yang menjadi pertanyaan, meski usaha tersebut gagal, anggaran permodalan tetap dikucurkan setiap tahun. Jogoboyo berdalih bahwa keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah desa. “Kami hanya menyerahkan ke pengurus BUMDes. Setelah itu menjadi tanggung jawab mereka,” katanya.

Keterangan berbeda datang dari Kepala Desa Sumbersono, Arif. Ia mengaku sebenarnya tidak sepakat jika BUMDes terus diberikan tambahan modal tanpa kejelasan perbaikan. “Keinginan saya dibekukan dulu sampai ada evaluasi dan penjelasan. Tapi karena hasil musyawarah, saya kalah suara,” ungkapnya.

Arif juga mengungkap adanya persoalan lain, termasuk dugaan pengaruh oknum warga yang memprovokasi masyarakat untuk tidak mengembalikan pinjaman. “Ada yang bilang tidak usah dibayar karena itu uang negara. Ini yang memperparah kemacetan,” jelasnya.

Tak hanya itu, usaha lain seperti perikanan yang dikelola karang taruna dengan sistem bagi hasil juga dilaporkan gagal.

Sementara itu, Ketua BUMDes Supadi mengungkapkan bahwa total kemacetan usaha lama mencapai sekitar Rp90 juta. Ia juga mengakui bahwa permodalan baru tidak berjalan maksimal. “Untuk detail keuangan, bendahara yang lebih tahu, tapi saat ini yang bersangkutan sedang sakit stroke,” ujarnya.

Fakta lain yang mencuat, sebagian dana BUMDes tahun 2025 diduga digunakan oleh oknum untuk kepentingan di luar usaha, yakni peminjaman sekitar Rp20 juta untuk pembelian tanah uruk. Selain itu, pengelolaan administrasi disebut hanya formalitas, bahkan dikerjakan oleh pihak lain dengan imbalan tertentu.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pelanggaran tata kelola keuangan. BUMDes yang tidak aktif, namun tetap menerima penyertaan modal, berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Situasi tersebut memunculkan desakan agar dilakukan audit menyeluruh oleh pihak berwenang. Peran kecamatan sebagai pembina dan pengawas juga dipertanyakan, mengingat lemahnya kontrol terhadap penggunaan dana desa.

Kasus BUMDes Sumbersono menjadi cerminan bagaimana buruknya tata kelola dapat berujung pada pemborosan anggaran, bahkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi jika tidak segera ditindaklanjuti.

Publik kini menunggu langkah tegas: apakah akan ada audit dan penegakan hukum, atau kasus ini kembali tenggelam tanpa kejelasan. (tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *