NGANJUK |Dugaan amburadulnya pengelolaan Dana Desa di Desa Sumbersono, Kecamatan Lengkong, kian menguat. Pernyataan yang saling bertentangan antara perangkat desa, bendahara, dan kepala desa membuka indikasi serius adanya kekacauan tata kelola keuangan, bahkan berpotensi mengarah pada penyimpangan.
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya sinkronisasi antar unsur pemerintahan desa. Peran kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga melemah, sementara kendali anggaran justru terpusat pada bendahara desa.
Jogo Tirto, perangkat desa bidang pemerintahan, mengaku hanya menerima honor. Seluruh kebutuhan operasional—mulai dari alat tulis kantor (ATK) hingga kegiatan pembangunan—disebut berada di bawah kendali bendahara.
“Untuk lebih jelasnya langsung tanya ke bendahara,” ujarnya singkat, seolah menegaskan minimnya keterlibatan dalam pengelolaan anggaran.
Namun, keterangan bendahara justru menimbulkan tanda tanya baru. Ia mengklaim anggaran ATK telah diserahkan kepada kepala desa. Sementara anggaran operasional tidak dicairkan dan dimasukkan sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Tak berhenti di situ, bendahara juga mengungkap bahwa anggaran pembangunan dialihkan ke pihak ketiga dengan alasan TPK tidak bersedia mengelola kegiatan tersebut.
Pernyataan ini bertolak belakang dengan pengakuan kepala desa. Kepala Desa Sumbersono secara tegas menyatakan tidak pernah mengetahui, apalagi menerima, anggaran operasional selama menjabat.
“Saya tidak tahu soal anggaran operasional itu, dan tidak pernah menerima,” tegasnya.
Lebih mengejutkan, ia mengaku kerap menggunakan dana pribadi untuk menjalankan tugas kedinasan, termasuk menghadiri rapat di tingkat kecamatan hingga kabupaten—sebuah kondisi yang seharusnya tidak terjadi dalam sistem pemerintahan yang berjalan normal.
“Kalau ada kegiatan, sering pakai uang pribadi. Tidak ada arahan yang jelas sejak awal saya menjabat,” ungkapnya.
Pengakuan ini memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam distribusi kewenangan dan administrasi keuangan desa. Kepala desa bahkan secara terbuka mengakui lemahnya posisi dalam praktik pemerintahan sehari-hari.
“Secara jabatan saya kepala desa, tapi dalam praktik di kantor saya kalah dengan perangkat,” ujarnya.
Rangkaian kontradiksi ini memperkuat dugaan bahwa bendahara desa telah melampaui kewenangan, termasuk dalam keputusan strategis seperti penetapan SiLPA dan penyaluran proyek kepada pihak ketiga tanpa koordinasi yang jelas.
Kondisi tersebut memunculkan indikasi kuat adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa—yang semestinya dikelola secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Situasi ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan ancaman terhadap akuntabilitas publik. Dana Desa yang seharusnya menjadi motor pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat justru berisiko tidak tepat sasaran.
Publik kini menanti langkah tegas dari pihak berwenang. Audit menyeluruh, klarifikasi terbuka, hingga penegakan hukum dinilai mendesak untuk mengurai dugaan carut-marut ini dan mencegah penyalahgunaan kewenangan di tingkat desa. (tim)












