PURWOKERTO | Seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu jaringan Jakarta ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas di area parkir Stasiun Purwokerto, Jumat (13/3/2026) pagi.
Pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat itu diamankan sekitar pukul 09.38 WIB saat diduga hendak mengedarkan narkotika di wilayah Purwokerto.
Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan. Masing-masing paket memiliki berat bruto 100,11 gram dan 100,03 gram. Total barang bukti sabu yang disita mencapai 200,14 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan petugas terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantarkan sabu dari Jakarta ke Purwokerto,” terangnya, Senin (16/3)
Menurutnya, barang haram tersebut disebut milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan pelaku lainnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. (str)












